BALI EXPRESS - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) mengumumkan secara resmi larangan penggunaan vaping melalui pernyataan yang dirilis pada hari ini.
Vaping atau Vape, perangkat yang menyerupai rokok namun mengubah cairan menjadi uap, dianggap sebagai bentuk rokok modern.
Namun, berbeda dengan rokok konvensional, rokok elektrik ditemukan lebih berisiko bagi kesehatan tubuh.
Oleh karena itu, Singapura telah mengeluarkan larangan atas penggunaannya, menyatakan bahwa vaping dianggap sebagai barang ilegal.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi warga Singapura, melainkan juga bagi para wisatawan yang berencana mengunjungi negara tersebut.
Sebuah pernyataan resmi mengklarifikasi bahwa para wisatawan yang membawa e-vaporiser akan diperiksa di pos pemeriksaan, dan jika ditemukan, petugas akan mengambil dan membuang perangkat tersebut.
Kementerian Kesehatan Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti mengonsumsi rokok elektrik.
Sebagai langkah penegakan, pihak berwenang menyatakan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa alat penguap elektronik dan tidak melaporkan kepada petugas akan dikenai denda berdasarkan undang-undang.
Pelarangan rokok elektrik di Singapura diatur oleh Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan).
Denda sebesar SGD2.000 (sekitar Rp 23,5 juta) akan dikenakan bagi siapa pun yang memiliki, menggunakan, atau membeli vaping.
Selain itu, mengimpor, mendistribusikan, menjual, atau menawarkan produk vaping akan menarik denda lebih besar, berkisar antara SGD10.000 (sekitar 117 juta rupiah) hingga SGD20.000 (sekitar 234 juta rupiah), atau dapat dihukum penjara selama 6-12 bulan.
Agar rokok elektrik tidak masuk ke Singapura, pihak berwenang akan melakukan operasi pemeriksaan di semua pintu masuk negara, termasuk jalur udara, laut, dan darat.
Selain itu, pemeriksaan akan diperketat di tempat-tempat umum seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman, area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub.
"Pelanggar yang terdeteksi akan dikenai denda di tempat oleh petugas," tambah pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Singapura. Larangan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meminimalkan risiko dampak negatif dari penggunaan rokok elektrik. (*)
Editor : I Putu Suyatra