Kejari Denpasar Gelar Eksekusi, Togar Situmorang Dibawa ke Lapas Kerobokan

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:05 WIB
Togar Situmorang menaiki mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Denpasar dalam proses eksekusi pidana badan ke Lapas Kerobokan. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Togar Situmorang menaiki mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Denpasar dalam proses eksekusi pidana badan ke Lapas Kerobokan. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Togar Situmorang, pada Kamis (24/9). Tindakan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara penipuan tersebut.

Togar datang ke Kantor Kejari Denpasar sekitar pukul 10.30 WITA dengan didampingi istri, anak, dan tim kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja putih, dia kemudian mengikuti proses eksekusi dan masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.

Usai Togar berada di dalam kendaraan, jaksa penuntut umum bersama petugas pengawalan langsung membawa terpidana menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sepekan Jalani Perawatan,I Gede Selamet Korban Dibakar Bos Meninggal Dunia

Di tengah pelaksanaan eksekusi, pihak keluarga memastikan masih akan menempuh upaya hukum lain. Alexander Ricardo Garcia, anak sekaligus kuasa hukum Togar Situmorang, menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya enggak bersalah. Dah, satu poin. Yang kedua, saya saat ini akan mengajukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat nanti saya bakal menang. Saya percaya itu,” ujar Alexander.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Achmad Wahyudi belum bisa memberikan keterangan berkaitan dengan eksekusi perkara tersebut.

Baca Juga: Dorong Perempuan Tumbuh dan Naik Kelas, BRI Raih Penghargaan di Women on the Move 2026

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma sebelumnya menyampaikan bahwa salinan putusan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Setelah itu, kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap Togar sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan putusan. “Salinan putusan kasasi sudah diterima Jaksa, Senin pagi, 21 September,  Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan sudah diinstruksikan untuk melakukan pemanggilan terhadap terpidana,” tandas Wiraguna saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Kejaksaan juga menyiapkan langkah antisipasi apabila terpidana tidak memenuhi panggilan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri.

Namun, langkah tersebut tidak sampai dilakukan karena Togar datang memenuhi panggilan kejaksaan. Proses eksekusi pun berlangsung tanpa hambatan.

Perkara yang membuat Togar harus menjalani hukuman berawal dari perkara pidana dengan register Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. 

Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh terdakwa. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni tiga tahun penjara.

Pihak Togar kemudian mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan catatan perkara, majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono memutus permohonan kasasi tersebut pada 2 September 2026 dengan hasil ditolak. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
lapas kerobokan togar situmorang eksekusi