DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus pencurian puluhan celana dalam wanita di Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Bali, yang dilakukan oleh Budi Setiawan, 53, membuat heboh masyarakat.
Pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap oleh pihak Polres Jembrana pada Sabtu (14/9) setelah aksinya terungkap.
Ia diketahui mencuri pakaian dalam wanita dan mengakui bahwa tindakan tersebut didorong oleh hasrat seksualnya.
Baca Juga: Midea Luncurkan AC Inverter ½PK dan Luaskan Jaringan Penjualan di Denpasar
Menanggapi kasus ini, dr. I Made Oka Negara, S.Ked, M.Biomed, FIAS, Dosen Andrologi dan Seksologi di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sekaligus Ketua Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI) Bali, mengungkapkan bahwa tindakan ini bisa dikaitkan dengan fetishisme.
Fetishisme yakni ketertarikan seksual yang tidak biasa terhadap objek tertentu, dalam hal ini pakaian dalam wanita.
"Kasus seperti itu biasanya terkait dengan fetishisme, di mana seseorang memiliki ketertarikan seksual yang kuat terhadap objek tertentu, dalam hal ini pakaian dalam wanita. Ini bisa dianggap sebagai bagian dari spektrum perilaku seksual yang tidak biasa," ujar dr. Oka Negara saat dimintai pendapatnya.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Ini 4 Calon Pimpinan DPRD Bali Masa Jabatan 2024-2029
Namun, ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori gangguan jiwa.
Hal ini jika sudah melibatkan perilaku yang merugikan orang lain, seperti pencurian.
"Jika perilaku tersebut melibatkan pencurian dan mengganggu orang lain, itu bisa juga masuk dalam kategori paraphilic disorder, yang merupakan gangguan ketika perilaku tersebut menyebabkan masalah bagi individunya sendiri atau orang lain," lanjutnya.
Baca Juga: De Gadjah Soal Dana Hibah: Uang Rakyat, Siapa Pun Bupatinya Semua Masyarakat Berhak
Menurutnya, tidak semua fetishisme merupakan gangguan jiwa.
Namun, jika seseorang melanggar hukum atau merugikan orang lain dengan perilaku tersebut, maka hal itu bisa menjadi masalah yang lebih serius.
"Penting untuk diingat bahwa tidak semua fetish atau ketertarikan seksual yang tidak biasa lalu serta merta dianggap sebagai gangguan jiwa. Namun, jika perilaku tersebut melanggar hukum atau merugikan orang lain, itu bisa menjadi masalah yang lebih serius," jelas dr. Oka.
Baca Juga: Teco Jawab Pertanyaan Suporter Bali United soal Everton tak bisa Cetak Gol, Begini Katanya
Ia juga menjelaskan beberapa faktor yang bisa menyebabkan seseorang terlibat dalam perilaku seperti ini.
Mulai dari pengalaman masa kecil, kebutuhan emosional, hingga pengaruh lingkungan.
"Penyebab perilaku seperti ini bisa bervariasi dan sering kali kompleks. Beberapa faktor yang mungkin berperan termasuk pengalaman masa kecil, keterikatan emosional, kebutuhan untuk mengontrol, faktor psikologis, dan pengaruh lingkungan sosial atau budaya," tambahnya.
Baca Juga: 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara
Mengenai upaya penyembuhan, dr. Oka menyebutkan bahwa ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan.
Seperti terapi psikologis, konseling, dukungan sosial, dan penggunaan obat-obatan dalam beberapa kasus tertentu.
"Terapi kognitif perilaku (CBT), konseling, dan dukungan dari keluarga serta teman adalah langkah-langkah yang bisa membantu proses pemulihan. Dalam beberapa kasus, obat-obatan mungkin diperlukan untuk menangani masalah mendasar seperti kecemasan atau depresi," katanya.
Baca Juga: KPU Buleleng Dorong Kampanye Ramah Lingkungan dan Transparansi Dana Pilkada 2024
Ia menegaskan bahwa setiap individu memiliki motivasi yang unik dalam perilaku mereka, dan proses penyembuhan memerlukan komitmen serta waktu yang cukup.
"Setiap individu itu unik, dan motivasi di balik perilaku mereka bisa sangat bervariasi. Proses penyembuhan bisa memakan waktu dan memerlukan komitmen dari individu tersebut," pungkasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti