Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

RSUP Prof Ngoerah Masuk Daftar Tiga Besar Kasus Perundungan PPDS, Dirut “Sekarang Tidak Boleh Lagi Terjadi”

Rika Riyanti • Kamis, 8 Mei 2025 | 18:47 WIB
Labkes RS Sanglah Mulai Lakukan Uji Sampel Covid-19
Labkes RS Sanglah Mulai Lakukan Uji Sampel Covid-19
 
 
 
 
BALIEXPRESS.ID – RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menempati posisi ketiga dalam data kasus perundungan PPDS di rumah sakit tahun 2023.
 
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan dibenarkan oleh Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, dr. I Wayan Sudana, M.Kes.

Menanggapi hal tersebut, dr. Sudana menegaskan bahwa data tersebut memang merupakan hasil pemetaan kasus perundungan di lingkungan rumah sakit pada tahun 2023, yang saat itu mulai dilakukan secara lebih terbuka dan sistematis oleh Kemenkes.

“Ya itu, mungkin itu data, yang disampaikan itu, data 2023 ya,” ujar dr. Sudana saat ditemui usai acara pertemuan Bali Stroke Care di Badung, Kamis (8/5).

Ia menekankan bahwa keterbukaan dalam pelaporan kasus perundungan merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat di RSUP Prof Ngoerah.

“Memang kan, beliau (pihak Kemenkes) sebenarnya kan, ingin sekali, apa namanya, tidak ada yang tanda kutip itu disembunyikan. Jadi data itu harus apa adanya. Jadi kalau dulu itu kan, belum pernah. Belum pernah kita, apalagi sampai membuat sistem, screening, tentang perundungan ini, seperti sekarang itu, belum pernah. Jadi, mana pernah ada, muncul kasus gitu kan,” ujarnya.

Namun, sejak 2023, pihak manajemen rumah sakit telah mengambil langkah konkret untuk mencegah dan menangani kasus perundungan di lingkungan kerja.

“Mulai tahun 2023 itu ya, pimpinan kami itu, itu harus jangan sampai ada perundungan. Sehingga data itu, yang data-data dari sebelumnya itu, dikumpulin,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, rumah sakit telah membuat kebijakan khusus dan mensosialisasikannya kepada seluruh pegawai dan staf.

“Jadi, tentunya satu, kita membuat kebijakan-kebijakan, kemudian kebijakan itu, untuk tidak ada perundungan itu, kita sosialisasikan, supaya tahu semua, bahwa ini tidak boleh lho, terjadi di rumah sakit Ngoerah. Nah, kalau seandainya terjadi, sudah ada,” kata dr. Sudana.

Ia menambahkan bahwa sistem penanganan yang ada mencakup sanksi berjenjang, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat.

“Jadi mulai dari kita ingatkan, kemudian, tentunya ada sanksi dari ringan, sampai keberatan,” ujarnya.

Terkait jenis perundungan yang terjadi, dr. Sudana menyebutkan sebagian besar bersifat verbal.

“Kalau kemarin itu, kita kebetulan, yang tidak begitu berat ya, jadi yang banyak khususnya, mungkin, yang kasusnya Verbal. Jadi ya, biasanya kan ada yang verbal, ada yang non-verbal,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

“Ada yang berkenaan fisik, ada yang juga hanya dengan perkataan. Dengan biasanya, banyak yang dengan kata terkait karakter orang, tapi gaboleh terjadi. Jadi itu-itu terus kita ingatkan, apa, semuanya,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti
#kemenkes #rumah sakit #perundungan #PPDS