BALIEXPRESS.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan peredaran 21 produk kosmetik setelah menemukan kandungan yang tidak sesuai dengan data notifikasi maupun informasi di kemasan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut keputusan ini diambil usai pengawasan intensif di fasilitas produksi dan memantau laporan masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).
Hasil pengawasan menunjukkan perbedaan jenis atau kadar bahan, bahkan kombinasi keduanya, dengan pelanggaran terbanyak berasal dari produk kontrak produksi.
Ketidaksesuan ini dinilai dapat memicu risiko kesehatan, seperti alergi bagi pengguna sensitif, serta manfaat produk yang tidak sesuai klaim.
Pelanggaran tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sebagai konsekuensi, BPOM mencabut izin edar, memerintahkan penarikan, dan memusnahkan seluruh produk bermasalah.
BPOM mengingatkan produsen untuk mematuhi regulasi, menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch sesuai formula terdaftar.
Masyarakat juga diimbau selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa dengan metode CekKLIK.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, bisa melapor ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion. (*)
Editor : I Made Mertawan