Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

29 Ribu Peserta JKN di Bangli Nonaktif, Tunggakan Capai Rp9 Miliar

I Made Mertawan • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:45 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna. (Ist)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna. (Ist)

BALIEXPRESS.ID  Sebanyak 29.864 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli tercatat nonaktif per 1 Mei 2026. Jumlah tersebut setara 13,06 persen dari total 258.529 peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna, menyebut peserta nonaktif berasal dari berbagai segmen, mulai dari peserta mandiri, penerima upah, hingga penerima bantuan iuran (PBI) baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, angka tersebut cenderung stagnan karena ketika ada peserta yang kembali mengaktifkan kepesertaannya, pada saat yang sama ada pula yang berhenti membayar iuran sehingga kembali masuk kategori nonaktif.

Baca Juga: Layanan Hipnoterapi di RSUD Singasana Tabanan Bisa Layanan Sampai Tiga Pasien Per Sesi

“Paling banyak peserta mandiri,” ujar Catur yang mewilayahi Kabupaten Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem, pada Selasa (5/5/2026).

Lanjut dia, jumlah peserta mandiri yang menunggak mencapai 10.402 peserta.

Lebih rinci, mayoritas berasal dari kelas III sebanyak 6.392 orang, disusul kelas II sebanyak 2.628 orang, dan sisanya kelas I.

Baca Juga: Fakultas Farmasi UnMas Edukasi Warga Banjar Abasan Untuk Mengolah Daun Seledri dan Bawang Prei

Catur menambahkan, status nonaktif ini berimplikasi pada tingginya tunggakan. BPJS Kesehatan Cabang Klungkung mencatat total tunggakan peserta JKN di Kabupaten Bangli mencapai Rp9 miliar, khususnya dari peserta mandiri.

“Yang dihitung tunggakan adalah peserta mandiri. PBI dan peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah dihitung tunggakan,” jelasnya.

Baca Juga: Target Akhir Mei, BKPSDM Badung Kebut Pengisian Jabatan Kosong

Banyaknya peserta mandiri yang menunggak diduga karena faktor ketidakmampuan ekonomi membayar iuran bulanan.

Hal ini terlihat dari dominasi peserta kelas III, yang umumnya berasal dari kelompok menengah ke bawah.

Tidak menutup kemungkinan mereka mendaftar saat membutuhkan perawatan, namun kesulitan melanjutkan pembayaran iuran setelahnya.

BPJS Kesehatan sebenarnya telah memberikan keringanan bagi peserta mandiri yang menunggak.

Mereka diberikan kelonggaran melalui skema cicilan. Sementara itu, peserta yang iurannya ditanggung pemerintah diimbau rutin mengecek status kepesertaan agar tidak mendapati status nonaktif saat hendak digunakan.

“Penonaktifan merupakan kebijakan pemerintah. Kami di BPJS Kesehatan mengikuti aturan tersebut,” tegasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#peserta JKN #JKN nonaktif #jkn #bangli