BALIEXPRESS.ID – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan mengusulkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan.
Hasilnya, sebanyak 6.786 warga di Kabupaten Tabanan kini kembali berstatus sebagai peserta aktif PBI JK.
Sebelumnya ribuan warga ini sempat kehilangan jaminan kesehatan gratis setelah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat per Februari 2026.
Baca Juga: Rutan Bangli Panen Sawi Hijau, Hasilnya Penuhi Dapur dan Dijual kepada Pedagang
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Tabanan, I Putu Antika, menjelaskan pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengalihkan beban pembiayaan tersebut ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tabanan.
“Kami sudah pastikan jika tidak ada data warga yang tertinggal dalam proses pemulihan status ini. Seluruh berkas peserta yang sebelumnya diputus oleh pusat telah diajukan kembali tanpa sisa,” jelasnya Selasa (7/7/2026).
Dilanjutkannya, penonaktifan massal ini merupakan buntut dari terbitnya SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menyesuaikan kepesertaan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Baca Juga: Pria di Kintamani Kurung Diri Bawa Sabit Sempat Live TikTok, Polisi Turun Tangan
Akibat dari penonaktifan ini, diakuinya sempat dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana puluhan warga melaporkan kendala saat hendak mengakses layanan medis di rumah sakit maupun puskesmas dalam sepekan terakhir.
Meski seluruh peserta yang sempat dinonaktifkan sudah menjadi peserta aktif lagi, namun dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan diakui Artika ada beberapa perubahan status pada sejumlah peserta.
Hal ini menyebabkan jumlah peserta yang aktif kembali tidak identik seratus persen dengan data awal yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat pada awal tahun 2026 lalu. Karena beberapa alasan teknis.
“Karena hasil verifikasi lapangan yang berbeda, maka saat ini tidak semua aktif kembali. karena setelah diusulkan ulang ditemukan ada yang sudah meninggal dunia dan ada juga yang kepesertaannya sudah dialihkan melalui tempat kerjanya,” ungkapnya.
Untuk itu, pihak Dinsos disebutkannya, tetap menyiagakan petugas di lapangan untuk memantau jika masih ada warga yang memenuhi syarat namun mengalami kendala administratif. (*)
Editor : I Made Mertawan