GUBERNUR Bali Wayan Koster dalam kunjungannya ke Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu sempat menyebut tingkat kesembuhan pasien Corona di Bali mencapai 65 persen. Tingkat kesembuhan ini tertinggi di Indonesia. Bahkan jauh di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 19 persen. Dampaknya, Bali pun diminta pemerintah pusat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang bebas dari cengkraman Virus Corona (Covid-19).
Sebagai orang Bali, saya hanya bisa bersyukur melihat optimisme tersebut. Semoga target bebas Corona itu segera terealisasi. Saya yakin, ini harapan semua orang. Semua ingin hidupnya normal kembali. Bebas berkumpul, bebas beraktifitas, tanpa ‘diintai’ perasaan was-was.
Keberhasilan Bali dalam menangani pasien yang terpapar Virus Corona hingga mampu membukukan tingkat kesembuhan 65 persen tentu tak jatuh begitu saja dari langit. Ada usaha dan pengorbanan yang tak ternilai.
Ada tangan-tangan tim medis yang rela bekerja berjam-jam bekerja melayani pasien sembari mengenakan alat pelindung diri (APD). Mereka rela menahan haus, lapar, menahan buang hajat, dan rasa gerah demi menyelamatkan nyawa.
Ada pula peran pemerintah yang begitu gencar melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat agar kesadarannya melakukan social distancing, physical distancing, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Jangan lupa juga, ada peran dari desa adat yang hanya bisa ditemukan di Bali.
Ya, jika tim medis sebagai garda terdepan dalam penanganan Virus Corona, maka desa adatlah sebagai benteng pertahanan terakhir perlawanan masyarakat Bali terhadap Virus Corona. Desa adat juga tak kalah serius dengan tim medis ketika berjibaku menangkal penyebaran Virus Corona masuk ke wilayah desa adat masing-masing.
Pelibatan desa adat dalam penanggulangan penyebaran Virus Corona mulai dilakukan sejak 28 Maret 2020. Kala itu, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020. Keputusan ini juga ditandatangani Majelis Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.
Fix, sejak itu pula sebanyak 1.495 desa adat di Bali mendapat tugas tambahan menghalau penyebaran Virus Corona di desa. Tentu, ‘membentengi’ Bali dari pandemi Virus Corona merupakan pengalaman pertama sepanjang sejarah berdirinya desa adat di Bali. Sebab, selama ini desa adat selalu berkutat pada urusan berbau niskala semata. Namun kini, juga dilibatkan dalam urusan yang berbau skala.
Urusan skala misalnya, setiap hari kita melihat para pecalang dengan busana khas berwarna “tridatu” berjaga-jaga di pintu gerbang masuk desa. Selama ini pecalang melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam wewidangan desa adat. Namun, kini mereka berjibaku menghalau Corona lengkap dibekali disinfektan untuk disemprotkan kepada pengendara yang melintas. Tentu, pemandangan pelibatan pecalang ini hanya bisa ditemukan di Bali saja.
Peran pecalang sebagai reptresentasi dari desa adat juga tak bisa dianggap remeh. Mereka ngayah dengan penuh totalitas untuk membentengi desa adat dari Virus Corona. Jaganya pun sistem shift. Sehingga dalam sehari bisa terjadi tiga kali pergantian.
Jangan tanyakan urusan resiko. Para pecalang juga beresiko tertular Virus Corona. Mengingat mereka tak menggunakan APD saat bertugas. Paling hanya menggunakan masker saja. Mereka all out bertugas, meski tanpa honor yang jelas.
Sedangkan prajuru adat juga aktif datang ke rumah-rumah warga untuk mensosialisasikan agar masyarakat menunda segala bentuk upacara yadnya atau upacara adat yang sifatnya terencana selama pandemi Covid-19. Seperti ngaben, ngenteg linggih, motonan, metatah, pawiwahan karena erat kaitannya dengan kerumunan.
Nah, kalau urusan niskala, jangan tanya lagi. Desa adat di Bali dihimbau untuk nunas ica bersama pemangku di Pura Kahyangan Tiga desa adat masing-masing. Dengan cara nyejer daksina, sampai Covid-19 berkahir.
Bahkan, ada pemberitahuan lebih dan memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan dresta desa adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama dan budaya Bali.
Inilah peran nyata dari desa adat di Bali yang tidak hanya diakui secara de facto saja. Tetapi juga secara de yure yang diatur dalam Perda Nomor 49 Tahun 2019. Dimana dijelaskan jika desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Jelas sudah, di balik kesuksesan Bali menangani pandemi Corona ada peran desa adat yang tak bisa dipandang sebelah mata. Desa adat memiliki kekuatan awig-awig yang dirumuskan melalui pararem terbilang sukses menertibkan kramanya.
Kini, desa adat tak hanya menjelma sebagai pilar penyangga kebudayaan Bali dan penyaring nilai dari budaya luar yang mengglobal. Tetapi juga menjadi benteng pertahanan terakhir masyarakat Bali dalam menghadapi gempuran wabah Virus Corona. (*)
*) Penulis adalah Dosen Kajian Budaya, STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Editor : I Putu Suyatra