DENPASAR, BALI EXPRESS – Salah satu kedai kopi di Jalan Serma Made Pil Denpasar, dilaporkan oleh warga sekitar karena kerap membuat kegaduhan dengan suara musik yang melebihi batas wajar. Apa yang dilakukan oleh kedai kopi tersebut tentunya melanggar Perda Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (5/5) mengatakan, pihak Satpol PP langsung bergerak ketika ada laporan tersebut. “Suara musik dari kedai ini bikin bising dan dikeluhkan tetangga. Segera kami tindaklanjuti dan benar saja, suara musiknya cukup menggangu,” ujar Sayoga.
Adapun Perda yang dilanggar yakni Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Tindaklanjutnya adalah Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (5/5).
Sidang dengan Hakim Gede Putu Astawa dan panitera Ni Putu Dewi Rapia memutuskan menjatuhkan denda senilai Rp 500 ribu kepada pemilik kedai kopi tersebut dengan subsider kurungan 14 hari. Menurut Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski kedai tersebut dinyatakan melanggar Perda, namun dari sisi penunjang protokol kesehatan dalam masa pandemi ini, diakui Sayoga telah memadai. Begitu juga untuk kerumunan juga tidak ditemukan saat melakukan peninjauan ke lokasi. “Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” tandasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya