Pemuda adat Papua mengutuk dengan keras tindakan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Bumi Cenderawasih yang menembak dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Paniai. Dua anggota Polri, yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda) Arnaldobert Yawan dan Bripda Sandi Defrit Sayuri, tewas dalam tugas mereka menjaga keamanan di helipad 99 dekat Pos Polisi Ndeotadi 99 di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai pada 20 Maret 2024. KST juga merampas dua senjata api AK-47 milik korban.
Yan Christian Arebo, Ketua Umum Pemuda Adat Papua, mengecam tindakan KST sebagai pelanggaran kemanusiaan yang tak terampuni. Dia menyoroti bahwa korban adalah orang asli Papua dan mereka tidak sedang berkonfrontasi dengan KST.
Kepala Kepolisian Resor Paniai, AKBP Abdus Syukur Felani, menyatakan bahwa serangan KST terjadi saat pengamanan helipad 99 sedang berlangsung, mengakibatkan kedua anggota aparat keamanan terbunuh dan senjata mereka dicuri.
Arebo juga mengecam keras serangan KST terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk insiden di mana Sersan Satu Marinir Ismunandar tewas di Puncak Jaya pada 17 Maret 2024.
Pendapat serupa disampaikan oleh tokoh adat Papua lainnya, Herman Albert Yoku, yang menilai tindakan KST sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Arebo dan Yoku menegaskan bahwa dalil KST tentang perjuangan kemerdekaan Papua hanyalah omong kosong, tidak mencerminkan keinginan seluruh masyarakat Papua yang ingin hidup dalam perdamaian sebagai bagian integral dari NKRI. Mereka mendukung penindakan tegas terhadap KST oleh aparat keamanan.
Oleh: Debora Yelemaken (Mahasiswa Papua tinggal di Manado)
Editor : I Putu Suyatra