Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengalami transformasi ekonomi yang signifikan, terutama dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu terobosan paling berpengaruh yang mempercepat perkembangan UMKM adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. UU ini menjadi landasan utama dalam mempermudah perizinan usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui reformasi struktural yang komprehensif.
Sejak diberlakukan, UU Cipta Kerja memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko yang memangkas birokrasi panjang dan berbelit. Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan dan perlindungan hukum bagi UMKM, terutama yang beroperasi di sektor-sektor berisiko rendah. Dengan sistem baru ini, pengajuan izin usaha menjadi lebih cepat dan mudah, memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Salah satu perubahan paling terasa adalah percepatan penerbitan izin usaha. Misalnya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini dapat diterbitkan hanya dalam 20 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan sebelum UU ini berlaku. Rahma Julianti, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang ramah bagi UMKM.
Untuk memastikan kelancaran implementasi UU ini, kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha sangat penting. Salah satu inovasi yang mendukung percepatan adalah sistem perizinan berbasis digital Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat mengurus perizinan secara online, sehingga lebih efisien dan transparan.
Selain kemudahan perizinan, UU Cipta Kerja juga mendorong UMKM untuk beradaptasi dengan teknologi digital. Di era industri 6.0, digitalisasi bisnis menjadi kebutuhan penting. Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menekankan pentingnya kesiapan UMKM dalam mengadopsi teknologi digital agar dapat bersaing di pasar yang semakin modern.
Edy juga optimis bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan mempercepat aktivitas bisnis UMKM dan memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional. Jika pemerintah dan pelaku usaha dapat bekerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Indonesia diproyeksikan mencapai visi ekonomi yang kuat pada tahun 2045.
Meskipun demikian, tantangan masih ada, terutama dalam hal sumber daya manusia dan teknis pelaksanaan. Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi kendala ini, termasuk peningkatan kualitas SDM dan integrasi pusat data nasional.
Transformasi ekonomi melalui UU Cipta Kerja tidak hanya soal kemudahan berusaha, tetapi juga soal inklusivitas dan pemberdayaan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara rutin mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mendengarkan masukan dari masyarakat demi penyempurnaan kebijakan ini.
Dengan berbagai inovasi dan reformasi yang telah dilakukan, diharapkan UU Cipta Kerja dapat memberikan dampak nyata dalam mendorong UMKM untuk tumbuh, berinovasi, dan bersaing di era digital. Transformasi ekonomi ini menjadi bagian penting dari visi Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera.
Oleh: Hendry Hermawan (Penulis adalah pelaku UMKM)