Revisi UU TNI: Langkah Strategis Perkuat Pertahanan Negara di Era Global
I Putu Suyatra• Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:35 WIB
Apel Gelar Pasukan TNI dan Polri untuk mengamankan Indonesia-Africa Forum (IAF) ke-2 dan High Level Forum on Multi Stakeholders Partnership (HLF MSP) di Bali, Jumat (30/8/2024).
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menandai langkah besar dalam memperkuat sistem pertahanan negara. Perubahan ini hadir sebagai respons terhadap ancaman global yang semakin kompleks serta kebutuhan akan penyesuaian terhadap tantangan kontemporer.
Dengan regulasi baru ini, TNI dapat beroperasi lebih optimal dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus mempertahankan profesionalisme institusinya. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa berbagai kekhawatiran publik, termasuk potensi kembalinya dwifungsi ABRI, telah dijawab dalam revisi ini. Pasal 47 ayat (1) tetap mengatur bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, sehingga tidak ada peluang bagi militer mendominasi pemerintahan sipil.
Transformasi TNI: Dari Militer Konvensional ke Pertahanan Modern
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan bahwa revisi ini menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme TNI. Tidak ada perubahan dalam ketentuan larangan prajurit aktif untuk terlibat dalam politik atau bisnis sebagaimana tertuang dalam Pasal 39.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penyesuaian terhadap kebutuhan pertahanan modern. Beberapa perubahan mencakup:
Perpanjangan usia pensiun bagi prajurit
Penambahan instansi yang dapat diisi oleh personel TNI, seperti pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, serta Kejaksaan Agung.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menegaskan bahwa langkah ini bukan ekspansi militer ke dalam birokrasi, melainkan pembatasan, karena hanya sektor-sektor tertentu yang relevan dengan fungsi pertahanan yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.
Menghadapi Ancaman Multidimensional: Peran Baru TNI dalam Keamanan Nasional
Era modern menghadirkan ancaman multidimensional, mulai dari bencana alam hingga terorisme. Oleh karena itu, revisi UU TNI memberikan payung hukum bagi keterlibatan militer dalam operasi non-perang.
Politikus Partai Demokrat, Sigit Raditya, menilai revisi ini sebagai langkah maju dalam penguatan pertahanan negara. Menurutnya, perubahan regulasi ini memungkinkan TNI merespons tantangan yang berkembang tanpa mengesampingkan prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prioritas. Larangan bagi prajurit aktif untuk terlibat dalam politik dan bisnis tetap berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 39.
TB Hasanuddin menambahkan bahwa polemik mengenai kembalinya dwifungsi ABRI telah dijawab secara tegas dalam revisi ini. Pasal 47 ayat (1) tetap mempertahankan aturan bahwa prajurit aktif yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, sehingga tidak ada celah bagi militer untuk mendominasi sektor sipil.
Reformasi Militer yang Tetap Berjalan
Regulasi pertahanan yang adaptif adalah kunci dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional. Revisi UU TNI ini bukan hanya respons terhadap perubahan zaman, tetapi juga bentuk penegasan bahwa reformasi militer tetap berjalan.
Dengan regulasi yang lebih fleksibel, namun tetap dalam batasan konstitusional, TNI kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk menghadapi tantangan pertahanan global sekaligus memastikan bahwa supremasi sipil tetap tegak di Indonesia.
Oleh: Maulana Bastian (Penulis merupakan pengamat bidang militer dan pertahanan).