Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Revisi UU TNI: Memperkuat Profesionalisme dan Reformasi Militer di Era Modern

I Putu Suyatra • Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:47 WIB

SIAP: Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni siap pimpin ribuan prajurit untuk amankan Amankan IAF dan HLF-MSP
SIAP: Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni siap pimpin ribuan prajurit untuk amankan Amankan IAF dan HLF-MSP

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem pertahanan negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Revisi ini menegaskan profesionalisme militer tanpa membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi militer, sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Menjaga Supremasi Sipil dan Reformasi Militer

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspirasi publik dan tetap mengedepankan supremasi sipil. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah tetap diberlakukannya Pasal 47 ayat (1), yang mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara militer dan pemerintahan sipil serta mencegah keterlibatan TNI dalam ranah politik dan ekonomi.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga menegaskan bahwa revisi ini tetap berpegang teguh pada larangan prajurit aktif terlibat dalam politik dan bisnis sebagaimana tercantum dalam Pasal 39. Dengan demikian, regulasi ini tetap selaras dengan semangat reformasi 1998, memastikan bahwa peran TNI tetap berada dalam koridor pertahanan negara tanpa intervensi ke bidang lain.

Peran Strategis TNI dalam Menghadapi Ancaman Modern

Revisi UU TNI juga menyoroti peran strategis TNI dalam menghadapi berbagai ancaman multidimensional, termasuk bencana alam dan terorisme. Dengan regulasi ini, keterlibatan militer dalam sektor strategis semakin diperjelas, namun tetap dalam jalur konstitusi dan demokrasi. Hal ini memastikan bahwa TNI tetap adaptif dan responsif dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.

Pengesahan revisi ini menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah kemunduran, melainkan sebuah bentuk adaptasi demi memperkuat ketahanan nasional. Politikus Partai Demokrat, Sigit Raditya, menyatakan bahwa revisi ini menjadikan sistem pertahanan nasional lebih modern dan fleksibel tanpa mengabaikan prinsip dasar profesionalisme militer.

Komitmen pada Reformasi dan Modernisasi Militer

Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah penyesuaian peran TNI di berbagai sektor strategis. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa revisi ini tetap mengutamakan supremasi sipil dan hak asasi manusia. Pasal 39 tetap berlaku, yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak diperkenankan berpolitik atau berbisnis.

Terkait kekhawatiran publik akan potensi kembalinya dwifungsi ABRI, revisi ini telah menegaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu. TB Hasanuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah ekspansi militer, melainkan upaya pembatasan agar keterlibatan TNI tetap relevan dengan kebutuhan pertahanan negara.

Dalam konteks pertahanan modern, peran militer di sektor strategis menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Revisi ini memastikan bahwa peran tersebut tetap dalam jalur konstitusi dan demokrasi, sekaligus memperkuat kemampuan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman secara lebih efektif dan efisien. Modernisasi ini juga didukung oleh peningkatan kapasitas teknologi militer serta penguatan koordinasi dengan lembaga sipil.

Pengelolaan SDM dan Penguatan Sinergi dengan Lembaga Sipil

Revisi ini juga membawa perubahan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di tubuh TNI. Dengan perpanjangan usia pensiun, pengalaman dan keahlian prajurit dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Selain itu, peningkatan peran TNI dalam operasi non-perang, seperti penanggulangan bencana dan terorisme, menjadi bagian dari strategi pertahanan yang lebih komprehensif.

Utut Adianto menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan jangka panjang untuk memperkuat pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip demokrasi. Selain itu, regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme kerja sama antara TNI dan lembaga lain dalam menangani krisis nasional. Dengan koordinasi yang lebih jelas, sinergi antara TNI dan lembaga pemerintah dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih kewenangan.

Kesimpulan: Revisi UU TNI, Reformasi Berkelanjutan Demi Ketahanan Nasional

Revisi UU TNI ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa reformasi militer tetap berjalan sesuai dengan koridor demokrasi. Dengan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap dalam batasan konstitusional, TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan nasional. Regulasi ini juga memperjelas posisi TNI sebagai institusi pertahanan yang profesional, modern, dan tetap dalam kendali supremasi sipil.

Dengan adanya revisi ini, TNI semakin diperkuat sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan negara, tanpa mengesampingkan nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi militer di Indonesia terus berkembang menuju arah yang lebih profesional, adaptif, dan modern. ***

Oleh: Setiawan Sugianto (Penulis adalah pengamat kebijakan publik).

 

Editor : I Putu Suyatra
#tni