Pemerintah Ambil Langkah Nyata Berantas Judi Online: Kolaborasi Internasional dan Edukasi Masyarakat Jadi Kunci
I Putu Suyatra• Sabtu, 19 April 2025 | 00:21 WIB
ilustrasi
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas judi daring yang kian meresahkan masyarakat. Melalui langkah konkret dan kerja sama strategis baik di dalam negeri maupun tingkat internasional, upaya pemberantasan judi online kini semakin terarah dan berdampak.
Salah satu gebrakan nyata terlihat dari kolaborasi antara Polri dan Kepolisian Kamboja untuk menyelamatkan WNI yang menjadi korban industri ilegal. Kerja sama ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya praktik penipuan digital dan aktivitas siber kriminal, yang banyak menjebak warga Indonesia di Asia Tenggara.
Kolaborasi Bilateral Tangani Industri Judi Online
Dalam pertemuan bilateral pada 7–13 April 2025 di Kamboja—melibatkan Phnom Penh, Poipet, Bavet, dan Sihanoukville—Inspektur Jenderal Krishna Murti dari Divhubinter Polri bertemu langsung dengan Mayor Jenderal Pheanuk Kolkomar dari Cambodia National Police. Pertemuan ini juga didukung oleh perwakilan KBRI Phnom Penh serta International Cooperation CNP.
Pertemuan tersebut menyepakati pentingnya pertukaran informasi lintas negara dan pencegahan masuknya pelaku kriminal lintas batas. Tujuannya jelas: melindungi WNI dan menutup ruang gerak industri judi daring ilegal yang makin canggih dan meluas.
Pemerintah Pastikan Perlindungan dan Jalur Pemulangan Resmi
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Komisaris Besar Imam Riyadi menegaskan pentingnya pemulangan WNI dari Kamboja melalui jalur resmi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja di negara yang bukan tujuan penempatan resmi PMI seperti Vietnam, Myanmar, dan Kamboja, karena banyak dari mereka akhirnya terjerat dalam pekerjaan ilegal dan eksploitatif.
OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergerak cepat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa lebih dari 10.000 rekening bank telah diblokir, berdasarkan temuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Frederica Widyasari Dewi dari OJK menambahkan, sepanjang Januari–Maret 2025, terdapat 1.236 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal, termasuk 1.081 kasus pinjaman online ilegal dan 155 kasus investasi bodong.
Melalui Satgas PASTI, OJK berhasil menindak ribuan entitas keuangan ilegal, termasuk 1.123 pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Satgas ini juga mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor debt collector ilegal ke Kemenkominfo.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Tangkal Kejahatan Digital
Untuk memperkuat pencegahan, OJK bersama mitra industri keuangan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga kini, IASC telah menerima hampir 80 ribu laporan dan mengidentifikasi lebih dari 82 ribu rekening terlibat, dengan Rp 134,7 miliar dana berhasil dibekukan, dari total kerugian masyarakat mencapai Rp 1,7 triliun.
Dukungan dari Pemerintah Daerah: Edukasi Generasi Muda
Di tingkat daerah, Gubernur Jambi Al Haris menggandeng Forkopimda mengajak ribuan pelajar SMA untuk menolak judi online. Gerakan ini bukan sekadar simbolis, tapi komitmen nyata untuk membentengi generasi muda dari pengaruh buruk aktivitas ilegal digital.
Gubernur Al Haris mengingatkan pentingnya menjaga harapan masa depan pelajar Jambi dengan tidak tergoda taruhan online, bahkan dalam nominal kecil sekalipun.
Pemberantasan Judi Daring: Tugas Bersama Demi Ekosistem Digital yang Aman
Langkah-langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi daring membuktikan keseriusan melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang merusak. Dari kerja sama internasional, pemblokiran rekening, hingga edukasi publik—semua diarahkan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif.
Kini saatnya seluruh elemen masyarakat ikut berperan. Jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman judi online. Bersama kita bisa katakan tegas: tolak judol, demi masa depan Indonesia yang lebih cerah. ***
Oleh: Alfisyah Dianasari, Penulis adalah Kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)*