Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Judi Online dengan Pemblokiran Ribuan Rekening dan Teknologi AI

I Putu Suyatra • Kamis, 29 Mei 2025 | 16:54 WIB

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online ilegal terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga serta pemanfaatan teknologi digital terkini. Salah satu langkah teranyar dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan kesiapannya memblokir lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua pelaku utama judi online berinisial OHW dan H. Keduanya telah ditangkap pada awal Mei 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari respons cepat pemerintah dalam menangkal perluasan kejahatan digital yang kian meresahkan masyarakat.

OJK Libatkan Satgas PASTI dan PPATK untuk Pemblokiran Akun

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. OJK akan bekerja sama dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) guna memastikan pemblokiran dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Friderica menyebut, pemblokiran ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, melainkan juga untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang hasil judi daring.

12 Situs Judi Online Dikelola Pelaku, Dana Miliaran Disita

Kepolisian sebelumnya telah mengungkap bahwa kedua tersangka mengoperasikan hingga 12 situs judi online dengan memanfaatkan sistem payment gateway melalui anak perusahaan PT A2Z ST. Total dana yang berhasil disita mencapai Rp530,05 miliar, tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank. Selain itu, 197 rekening milik tersangka telah diblokir.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat mobil mewah, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.

Teknologi AI Jadi Senjata Baru Lawan Judi Online

Di tengah masifnya penyalahgunaan teknologi digital untuk judi daring, pelaku industri teknologi di Indonesia mulai memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat keamanan siber. VP & Country Manager Exabytes Indonesia, Indra Hartawan, mengungkapkan bahwa AI mulai diterapkan dalam deteksi kode berbahaya, otomatisasi pengujian keamanan, serta pencegahan peretasan situs web yang kerap dijadikan wadah judi online.

Menurut Indra, kolaborasi manusia dan AI dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan produktif, termasuk mendukung UMKM dalam pengelolaan situs web yang bebas dari risiko kriminal.

Senada dengan itu, Peter Kambey, juri Indonesia Website Awards 2025, menekankan bahwa AI harus menjadi alat bantu, bukan pengganti manusia. AI dinilai mampu memperkuat kreativitas dan intuisi pengembang dalam menciptakan ruang digital yang sehat.

Indonesia Website Awards 2025: Apresiasi Inovasi Teknologi Bertanggung Jawab

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan teknologi yang etis dan inklusif, Exabytes Indonesia menggelar Indonesia Website Awards 2025. Ajang ini menjadi wadah apresiasi terhadap para pengembang digital yang berinovasi dalam menciptakan ruang internet yang aman dari ancaman kejahatan, termasuk judi daring.

Tantangan Adopsi AI di Sektor Bisnis

Namun, tantangan masih besar. Laporan McKinsey tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya 1 persen perusahaan di Indonesia yang telah matang dalam pemanfaatan AI. Sisanya, sebanyak 92 persen masih berada pada tahap perencanaan atau awal pengembangan, menandakan perlunya akselerasi transformasi digital secara nasional.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Judi Daring

Dengan koordinasi lintas lembaga seperti OJK, Polri, dan PPATK, serta dukungan dari sektor teknologi, pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online. Pendekatan terintegrasi ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak akan ada ruang bagi praktik perjudian digital untuk berkembang di tengah masyarakat. ***

Oleh: Raka Aditya Putra (Pengamat Kebijakan Sosial - Lembaga Sosial Madani Institute)

Editor : I Putu Suyatra
#judi online