Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

RUU Penyiaran Dibahas DPR, Soroti Penyelamatan Ekosistem Media di Era Digital

I Putu Suyatra • Rabu, 30 Juli 2025 | 00:54 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Komisi I DPR RI kini masuk dalam fase krusial. Salah satu fokus utama revisi undang-undang ini adalah penyelamatan ekosistem media nasional yang terancam akibat disrupsi digital dan ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital.

Dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR, para akademisi dan pakar komunikasi menyuarakan urgensi pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Mereka menekankan pentingnya kerangka hukum penyiaran multiplatform yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.

Media Konvensional Tergerus, Regulasi Baru Jadi Kebutuhan Mendesak

Ignatius Haryanto, pakar komunikasi dari Universitas Indonesia, menyoroti menurunnya pendapatan iklan media penyiaran konvensional. Ini menjadi bukti bahwa media arus utama seperti televisi, radio, dan surat kabar tengah menghadapi tantangan serius. Sementara itu, iklan digital kini lebih banyak mengalir ke kreator konten dan platform media sosial.

Perubahan pola konsumsi masyarakat ini turut memengaruhi daya saing media konvensional. Tanpa dukungan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan digital, industri media nasional terancam tertinggal semakin jauh.

Ketimpangan Platform Digital dan Penyiaran Konvensional

Ketidakseimbangan antara media digital dan penyiaran konvensional juga menjadi sorotan. Tanpa adanya equal playing field, pelaku media tradisional semakin sulit bersaing. Oleh karena itu, strategi digitalisasi dan perlindungan regulasi menjadi poin penting dalam revisi RUU Penyiaran.

Dave Akbarshah Fikarno Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan RUU ini di periode legislatif saat ini. Ia menyebut pembahasan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade menunjukkan kompleksitas dan dinamika sektor penyiaran, terlebih dengan terus berkembangnya teknologi dan hukum.

RUU Penyiaran Akan Atur Penyiaran Multiplatform

Revisi RUU Penyiaran dirancang untuk menyelaraskan praktik penyiaran lintas platform. Dengan semakin kaburnya batas antara media lama dan media baru, diperlukan aturan hukum yang menjamin prinsip keadilan dan tanggung jawab konten di semua kanal distribusi informasi.

Dave juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi tanpa mengabaikan etika dan akuntabilitas, baik di media arus utama maupun platform digital.

Kode Etik untuk Konten Digital: Urgensi Pengawasan Etis di Dunia Maya

Prof Ahmad M. Ramli, pakar hukum dari Universitas Padjajaran, mengusulkan adanya kode etik khusus untuk konten digital. Ia menyebut bahwa selama ini hanya ada kode etik jurnalistik untuk media pers, sementara konten digital belum memiliki pedoman etis yang jelas.

Tanpa regulasi etis yang memadai, konten di platform digital berisiko langsung bersinggungan dengan pasal-pasal tegas dalam UU ITE, UU PDP, dan KUHP baru. RUU Penyiaran diharapkan bisa menghadirkan pendekatan preventif yang lebih lunak namun efektif dalam menjaga kualitas informasi digital.


Bangun Ekosistem Media Berkeadilan di Era Digital

Berbeda dari lembaga penyiaran, platform digital memiliki karakter dan sistem kerja yang unik. Maka dari itu, pengaturan etika konten digital harus dibuat sesuai dengan konteks zaman. Diskusi di DPR menekankan bahwa RUU Penyiaran tidak hanya soal pengawasan, tetapi juga soal perlindungan dan keadilan bagi seluruh pelaku industri media.

Para pakar dan anggota DPR sepakat bahwa penyelamatan industri media nasional membutuhkan regulasi yang proporsional. Tidak hanya memberi perlindungan bagi media arus utama, tetapi juga mengatur platform digital secara bijak agar tercipta keseimbangan informasi.

RUU Penyiaran Jadi Tonggak Strategis Masa Depan Media Nasional

Dalam era digital yang penuh disrupsi dan tekanan ekonomi, kehadiran RUU Penyiaran yang inklusif dan adil menjadi langkah penting untuk menjaga fungsi media sebagai pilar demokrasi. Penyusunan undang-undang ini menunjukkan kesadaran DPR bahwa penyelamatan ekosistem media tidak bisa ditunda.

Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pelaku industri, masyarakat, hingga sektor digital, memperkuat legitimasi RUU ini sebagai solusi strategis jangka panjang. Indonesia memerlukan regulasi penyiaran baru yang tidak hanya mampu menjawab tantangan hari ini, tetapi juga siap menghadapi perubahan besar di masa depan. ***

Oleh: Bara Winatha (Penulis adalah pengamat sosial dan kemasyarakatan)

Editor : I Putu Suyatra
#ruu penyiaran