Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Berantas Judi Online di Indonesia
I Putu Suyatra• Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:52 WIB
Ilustrasi judi online yang meresahkan.
Pemerintah Indonesia terus meningkatkan komitmennya dalam memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat dan berdampak serius terhadap ekonomi nasional, keamanan digital, dan sistem keuangan negara. Berbagai lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bergerak dalam satu barisan melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor untuk menghentikan praktik kejahatan siber terorganisir ini.
Strategi Pemerintah Tak Hanya Putus Akses, Tapi Juga Aliran Dana Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa memblokir situs judi online saja tidak cukup. Pemerintah kini fokus pada pemutusan jalur keuangan, yang menjadi urat nadi aktivitas perjudian digital. Pembekuan rekening bank milik pelaku dianggap lebih efektif karena lebih sulit untuk diaktifkan kembali dibandingkan membuat ulang situs web.
Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025, Komdigi telah berhasil menurunkan lebih dari 2,5 juta konten negatif, dengan 1,7 juta di antaranya terkait langsung dengan judi online. Langkah ini dilakukan melalui kombinasi teknologi crawling otomatis dan laporan masyarakat. Namun, pelaku judi online terus berinovasi dalam menyamarkan aktivitas mereka di media sosial.
PPATK: Transaksi Judi Online Turun Drastis Berkat Pemblokiran Rekening Dormant
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) sejak Mei 2025 telah menekan aktivitas judi daring secara signifikan. Dari 33 juta transaksi deposit pada April, angkanya turun menjadi 7 juta di Mei dan hanya 2,79 juta pada Juni 2025. Nilai transaksinya juga merosot drastis dari Rp5,08 triliun menjadi Rp1,5 triliun.
Penurunan ini menunjukkan bahwa kebijakan penutupan rekening dormant efektif dalam menghambat perputaran uang ilegal di jaringan judi online. PPATK juga telah menganalisis 122 juta rekening dormant, di mana sebagian besar dikembalikan ke bank untuk verifikasi setelah dipastikan tidak terindikasi aktivitas mencurigakan.
OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut bergerak cepat dengan memerintahkan pemblokiran 25.912 rekening yang terindikasi terkait judi online. Jumlah ini meningkat tajam dari 17.026 rekening pada bulan sebelumnya, berdasarkan data dari Komdigi.
Tak hanya pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan untuk:
Menutup rekening berdasarkan identitas kependudukan
Menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD)
Melakukan cyber patrol internal
Menganalisis pola transaksi mencurigakan
Selain itu, OJK tengah menyusun aturan baru soal rekening tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut oleh jaringan kejahatan digital.
Satgas Judi Online: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Upaya pemerintah diperkuat dengan keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Satgas ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan judi digital tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dari hulu ke hilir—mulai dari pemantauan konten, pelacakan transaksi, hingga penegakan hukum.
Pemerintah Ajak Masyarakat Waspada dan Tidak Terjebak
Kejahatan judi online tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan masa depan ekonomi rumah tangga dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Karena itu, edukasi dan literasi digital menjadi bagian penting dalam strategi jangka panjang pemerintah.
Melalui sinergi yang kuat antara regulator, lembaga intelijen keuangan, kementerian teknis, dan industri perbankan, Indonesia berkomitmen untuk memutus mata rantai judi online secara menyeluruh. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan instan dari aktivitas ilegal ini. ***
Oleh: Bara Winatha (Penulis adalah pengamat sosial dan kemasyarakatan).