Presiden Prabowo Teken Perpres 81/2025: Tunjangan Dokter Daerah 3T untuk Pemerataan Layanan Kesehatan Nasional
I Putu Suyatra• Sabtu, 9 Agustus 2025 | 23:11 WIB
Ilustrasi
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pemerataan layanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan akses fasilitas medis di wilayah terpencil.
Dalam Perpres tersebut, setiap tenaga medis yang memenuhi kriteria akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan. Program ini menyasar 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, dengan prioritas di wilayah perbatasan, pedalaman, dan kepulauan yang kekurangan tenaga medis.
Pemerataan Tenaga Medis dan Peningkatan Kualitas Kesehatan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Selama ini, tenaga medis di Indonesia cenderung terkonsentrasi di kota besar, sehingga masyarakat di daerah 3T sering harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan berkualitas.
Selain insentif finansial, para dokter di daerah 3T juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan peluang pengembangan karier. Hal ini diharapkan dapat menjaga motivasi mereka untuk tetap mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.
Dukungan Kementerian dan Pemerintah Daerah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis di garis depan. Penentuan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional oleh Kementerian Kesehatan dengan fokus pada daerah yang kekurangan tenaga medis.
Pemerintah daerah diharapkan turut mendukung kebijakan ini melalui penyediaan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan logistik bagi tenaga medis yang bertugas.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa teknis pencairan tunjangan akan diatur oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan. Pemerintah juga tengah bekerja keras untuk menambah jumlah dokter dan spesialis di seluruh Indonesia.
Bagian dari Strategi Besar Kesehatan Nasional
Program tunjangan dokter 3T ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat layanan kesehatan primer dan spesialis di seluruh Indonesia. Peluncuran resmi program ini rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo, bersamaan dengan peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) yang khusus menangani bidang neurologi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak tenaga medis muda yang bersedia mengabdi di daerah prioritas. Dalam jangka panjang, kehadiran tenaga medis kompeten di wilayah 3T akan memperkuat sistem kesehatan yang inklusif, tangguh, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. ***
Oleh: Dhita Karuniawati – Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia