BALIEXPRESS.ID-Di Tengah geliat Denpasar sebagai kota modern, ada ironi yang diam-diam menggunung, bukan pada gedung-gedungnya, melainkan pada sampah yang tak lagi tertangani. Sejak 1 April 2026, kebijakan penghentian penerimaan sampah organik di TPS-3R diberlakukan. Masyarakat diminta mengelola sampah organik secara mandiri di rumah. Sebuah gagasan, yang diatas kertas, tampak progresif.
Namun di lapangan, realitas berbicara lain. Masyarakat Denpasar sejatinya telah menunjukkan kepatuhan. Sampah dipilah sebagaimana instruksi. Kesadaran dibangun dan Instruksi pun diikuti. Namun kepatuhan itu tidak diimbangi dengan kesiapan sistem.
Di sejumlah kawasan seperti Sidakarya, tumpukan sampah terpilah: organik dan non-organik, mengendap berhari-hari di depan rumah warga tanpa pengangkutan. Dalam waktu singkat, belatung bermunculan, dan ancaman kesehatan mulai terasa nyata. Di titik ini, kita perlu jujur bertanya: apakah kebijakan dirancang sebagai solusi atau sekadar sebagai perintah
Masyarakat bukan sekadar objek kebijakan. Mereka adalah subyek yang memiliki hak atas pelayanan
publik. Retribusi kebersihan tetap dibayarkan setiap bulan, bahkan terintegrasi dalam tagihan air.
Namun wajah kota justru tampak semakin kumuh. Ketika kewajiban warga berjalan, tetapi haknya
tidak terpenuhi, maka yang muncul bukan lagi partisipasi, melainkan kelelahan sosial.
Persoalan ini menunjukkan satu hal mendasar; kebijakan pengelolaan sampah belum diletakkan
dalam kerangka sistemik. Sosialisasi tanpa infrastruktur adalah ilusi. Janji pembagian komposter
tanpa realisasi hanya memperpanjang masalah. Bahkan jika komposter telah dimiliki masyakarat,
pertanyaan berikutnya tetap menggantung: kemana hasil olahan itu akan dibawa?
Tidak semua rumah di perkotaan memiliki lahan. Tidak semua warga memiliki kapasitas untuk
mengelola hasil kompos. Tanpa skema hilir yang jelas yaitu distribusi, pemanfaatan, atau pasar kompos, maka beban kembali ditumpukkan kepada masyarakat.
Disinilah kebijakan kehilangan makna substantifnya. Pengelolaan sampah tidak disederhanakan menjadi sekadar perubahan perilaku individu. Ia adalah persoalan tata kelola, yang menuntut integrasi antara regulasi, infrastruktur, pembiayaan, dan ekosistem pemanfaatan.
Pemerintah tidak cukup hanya mengarahkan, tetapi harus hadir memastikan bahwa setiap instruksi memilki prasyarat yang terpenuhi. Tanpa desain ekosistem, kebijakan pengelolaan sampah hanya berhenti sebagai instruksi administratif.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut menunjukkan kegagalan dalam tiga hal sekaligus:
- Policy Design yang tidak berbasis kapasitas implementasi,
- Policy coherence yang lemah antara
level pemerintahan, - Service delivery yang tidak memenuhi ekspektasi publik.
Masyarakat telah menjalan kewajiban untuk membayar retribusi kebersihan dan sampah terintegrasi
dengan pembayaran PAM, padahal mereka di lingkungannya pun membayar retribusi sampah untuk
pengelolaan sampah di lingkungannya. Ketika kewajiban terpenuhi tetapi layanan tidak hadir, maka
legitimasi kebijakan perlahan tergerus.
Ke depan, ada beberapa hal mendasar yang perlu dibenahi. Pertama, kebijakan pengolahan sampah harus berbasis sistem, bukan sekadar perilaku. Edukasi masyarakat penting, tetapi harus diiringi dengan penyediaan infrastruktur: komposter, pengangkutan terjadwal, hingga fasilitas pegolahan skala kawasan.
Kedua, perlu ada integrasi ekosistem hilir. Kompos tidak boleh berhenti di rumah tangga.
Pemerintah daerah perlu membangun skema distribusi dan pemanfaatan, misalnya melalui kemitraan dengan sektor pertanian, taman kota, atau program urban framing.
Ketiga, pendekatan kebijakan harus adaptif terhadap karakter wilayah. Kota membutuhkan model
berbeda dengan desa. Standardisasi tanpa diferensiasi hanya akan menghasilkan kebijakan yang
tidak operasional.
Baca Juga: Kunjungi Kantah Kabupaten Humbang Hasundutan, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan
Pada akhirnya, persoalan sampah bukan hanya tentang limbah, tetapi tentang cara negara hadir
dalam kehidupan warganya. Jika tidak, maka yang terjadi bukanlah transformasi, melainkan
pemindahan beban.
Kebijakan publik seharusnya tidak berhenti pada kalimat ”masyarakat diminta...” Ia harus berlajut
pada pertanyaan: apakah negara sudah siap memenuhi syarat agar masyarakat bisa melaksanakan
itu? Karena pada akhirnya, kota tidak diukur dari seberapa banyak aturan yang dibuat, tetapi dari
seberapa hadir negara dalam menjawab realitas warganya.
Oleh: Ni Wayan Pujiastuti, SH, M.Si