BALIEXPRESS.ID-Hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Mungkin memang tidak pernah baik-baik saja. Puluhan kasus kriminal seperti penyiraman air keras hingga korupsi sedang muncul ke ranah publik. Sebut saja diantaranya kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, Andrie Yunus dan Amsal Sitepu.
Kasus-kasus ini menyita perhatian publik karena bukan sekadar kasus biasa. Ada unsur loyalitas, pengkhianatan, integritas, pengabdian dan kepentingan politik yang menjadi satu dalam kasus-kasus tersebut. Ketika kebenaran hukum mulai dipertanyakan.
Salah satu kasus yang sangat disoroti adalah kasus korupsi. Dilansir dari beberapa sumber di internet, bahwa korupsi terjadi dimungkinkan oleh 2 hal yakni politik (kekuasaan) dan ekonomi. Apa yang sering kita jumpai dalam kasus korupsi berskala besar biasanya adalah disebabkan oleh faktor kekuasaan.
Para koruptor sebebasnya mengambil hak rakyat karena mereka merasa bahwa mereka lah yang berkuasa atas hak-hak tersebut. Lain halnya dengan tindakan korupsi yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Dalam kasus ini, siapapun mungkin saja berpotensi menjadi seorang koruptor jika ia sedang dihimpit situasi ekonomi yang sulit dan memiliki kesempatan untuk melakukan tindak korupsi terebut. Seperti kata pepatah, uang bisa mengubah hati seseorang apabila iman mereka tidak kuat.
Setidaknya, 2 hal dasar tersebut lah yang dulu hingga kini saya percayai sebagai penyebab timbulnya kejahatan korupsi di negeri ini. Lalu, melihat para koruptor tertangkap oleh para penegak hukum entah Polisi, Kejaksaan hingga KPK membuat saya merasa senang, tenang serta optimis jika kasus korupsi di negeri ini bisa dihentikan dan para pelaku diberikan hukuman yang sebesar-besarnya.
Benar, begitu sederhananya skema tentang korupsi dan penangkapan para koruptor dalam benak saya saat itu. Namun, idealis lugu ini hancur seketika tatkala ayah saya tersandung kasus korupsi. Hal itu terjadi pada tahun 2021 lalu dimana Ayah saya dititipkan di kantor polisi sebagai tahanan titipan atas kasus korupsi. Awalnya, saya sempat berpikir apakah mungkin hal ini disebabkan oleh keadaan ekonomi? Ataukah karena politik (kekuasaan)? Jawabannya adalah tidak kedua-duanya.
Tak banyak masyarakat tahu mengenai hal ini. Mereka hanya disuguhkan oleh pemberitaan di media sosial maupun massa yang bahkan itupun sudah “digoreng” sedemikian rupa. Satu hal yang menjadi pertanyaan saya, ada apa sesungguhnya? Mengapa semua proses hukum ini terjadi sebegitu cepatnya? Maka dititik inilah, pandangan saya tentang tindakan korupsi mulai berubah.
Barang bukti atas apa yang dituduhkan pada ayah selama ini pun tidak ada dan hanya sebatas ucapan dari para saksi. Oleh karena berita ini sudah meluas hingga ketingkat daerah, tentu sudah banyak telinga yang mendengar kabar tersebut tak terkecuali rekan-rekan saya di instansi pemerintahan yang lain. Sebagian besar dari mereka sangatlah yakin bahwa apa yang menimpa ayah saat ini adalah murni karena adanya campur tangan kepentingan politik.
Seiring dengan bertambahnya informasi yang saya dapatkan dari beberapa sumber terpercaya, saya akhirnya mengetahui skema umum sesungguhnya daripada kasus korupsi yang dituduhkan kepada ayah.
Ayah hanyalah sebuah pion kecil yang ingin dijatuhkan oleh beberapa oknum kaum elit guna menimbulkan kesan bahwa pemerintahan saat ini adalah pemerintahan yang korup. Tujuannya tentu sudah sangat jelas, mengambil kursi kekuasaan saat itu pada pemilihan kepala daerah di tahun mendatang. Sudah pasti, oknum tersebut tak bisa seorang diri melaksanakan niat liciknya.
Maka, bersekutulah ia dengan penguasa hukum di daerah agar bisa menjatuhkan salah satu pion sang pemimpin saat ini dengan mudah. Disamping itu, para oknum penegak hukum ini juga membutuhkan sebuah prestasi dimasa pandemi ini agar mereka mendapatkan bonus kerja dari atasan. Alhasil, tawaran kepentingan politik tadi ditambah adanya kepentingan pribadi ini menjadikan ini sebuah peribahasa tenar; “Sambil menyelam minum air”. Benar, ayah saya harus menjadi “tumbal” daripada skenario permainan politik ini.
“Kriminalisasi” adalah diksi yang saya pilih untuk menggambarkan apa yang telah para oknum penegak hukum ini lakukan pada ayah. Mengataskan kepentingan pribadi diatas kejujuran diri lalu memanipulasi keadaan agar kasus ini murni terlihat korupsi. Sederhananya, “kriminalisasi” adalah menstatuskan seseorang menjadi kriminal dalam hal ini adalah koruptor. Sedangkan, “Politisasi berkedok Kriminalisasi” adalah ungkapan yang merujuk kepada mereka yang sebenarnya tidak bersalah namun tetap distatuskan sebagai kriminal oleh para penegak hukum (karena kepentingan politik).
Melihat seluruh alur ini, kehadiran penegak hukum dihadapan masyarakat kini menjadi abu-abu dimata saya. Apapun bisa digilas oleh kepentingan politik. Jika memang kesalahan terletak pada kualitas SDM yang dimana hal tersebut terlahir dari sistem rekrutmen yang salah, maka semestinya subjek tidak hanya diberatkan kepada pihak yang dituduhkan tetapi juga kepada pihak yang menyelidiki sebuah kasus.
Sudahkah mereka bekerja sesuai prosedur (SOP) yang benar? Apakah ada pihak lain yang menunggangi kasus terkait? Pertanyaan-pertanyaan kritis seperti ini harus mulai kita tanamkan sedari sekarang mengingat fenomena penanganan kasus hukum di Indonesia yang semakin blur dan terkadang mempermainkan nalar manusia.
Tetapi, tidak semata-mata saya mengatakan bahwa semua penegak hukum sama bobroknya dihadapan kepentingan politik. Sebagai warga negara yang kritis, kita haruslah mampu melihat sebuah fenomena kasus dari kacamata yang luas agar kebenaran sesungguhnya terlihat dengan sangat jelas dan bukan hanya sekadar kebenaran yang ditawarkan oleh media pemberitaan.
Oleh Putu Nata Kusuma, S.Pd.,M.M.
Penulis adalah Staf bidang pemasaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Buleleng
Editor : I Putu Mardika