Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Syarat Mudik Lebaran 2022

Nyoman Suarna • Jumat, 25 Maret 2022 | 18:10 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
JAKARTA, BALI EXPRESS - Pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk beraktivitas selama Ramadan hingga Idul Fitri 1443 H/2022. Kebijakan tersebut diambil seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Presiden RI, Joko Widodo dalam siaran pers melalui channel youtube Sekretariat Kabinet RI, Rabu (23/03), menyampaikan, per 22 Maret 2022 perkembangan pandemi di Indonesia semakin membaik.

“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah pelonggaran,” kata Jokowi.

Untuk perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia, tidak perlu lagi melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan melakukan tes PCR.

“Kalau hasil tes PCR negatif, bisa langsung keluar dan beraktivitas. Kalau hasilnya positif akan ditangani Satgas Covid-19,” jelas orang nomor satu di RI ini.

Menurut Jokowi, situasi pandemi membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan dan juga diperbolehkan. Syaratnya, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan vaksin booster serta tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Jokowi.

Sebelum mengakhiri siaran persnya, Jokowi berharap tren positif saat ini bisa dipertahankan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yakni jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Editor : Nyoman Suarna
#jokowi #lebaran #mudik #vaksin #idul fitri