Perbuatannya tersebut berlangsung sejak Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas. Korbannya didominasi anak usia 13-16 tahun
Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.
Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (13/9/2022) malam mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor. Kliennya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di masa kecil.
“Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.
Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh Kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa. Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Namun Amos sendiri tidak memberikan perincian kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil, karena hal itu akan masuk dalam materi persidangan. Dia tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.
“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) awalnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Namun ia menyebutkan calon pendeta cabul tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu dijerat Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Editor : Nyoman Suarna