Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Kamaruddin: Siapa yang Pakaikan Bajunya?

Nyoman Suarna • Selasa, 20 Desember 2022 | 19:41 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua Kamaruddin Simanjuntak
BALI EXPRESS- Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir Joshua hingga pingsan atau setengah pingsan di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. Namun pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, meragukan hal tersebut. Kamaruddin juga mempertanyakan keberadaan celana dan baju Putri saat kejadian itu.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan menyatakan ada kesaksian Kuat Maruf dan Susi selaku asisten rumah tangga soal ini.

Mereka mengaku tidak melihat secara langsung pemerkosaan itu. Namun Kuat dan Susi mengaku melihat dan menemukan Putri terkapar di depan kamar mandi.

Berbicara soal pemerkosaan Putri Candrawathi hingga pingsa atau nyaris pingsan ini, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari keterangan Kuat Maruf, Susi dan kuasa hukum Putri Candrawathi, terlihat jelas ada kejanggalan yang justru menunjukkan tidak mungkin Putri Candrawathi diperkosa Brigadir Yosua.

Menurut Kamaruddin dalam tayangan di channel YouTube Uya Kuya TV yang dilihat, Selasa (20/12/2022), pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP adalah pemaksaan masuknya alat kelamin pria ke perempuan.

“Ini berarti pakaian atau celana daripada Putri harus dipelorotin. Lalu katanya diperkosa menjadi pingsan. Pertanyaannya, siapakah yang memakaikan kembali celana daripada Putri Candrawathi? Apakah Kuat Maruf atau Susi,” katanya.

“Inilah tugas Hakim untuk bertanya,” ujarnya lagi.

Menurut Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri Candrawathi memakai celana dan bajunya sendiri.

“Bila benar dia diperkosa dan pingsan atau setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Febri, maka siapakah yang memakaikan celananya atau bajunya? Itu yang pertama,” kata Kamaruddin.

“Yang kedua, celananya apakah disita menjadi barang bukti atau tidak,” katanya.

Lalu kejanggalan ketiga, apakah baju dan kancing baju Putri dicopot atau ada yang sobek atau tidak.

“Karena yang namanya diperkosa pasti wanitanya minimal meronta-ronta. Atau mencakar pemerkosanya. Atau bajunya robek-robek karena dipaksa, karena ada perlawanan kaki dan tangan,” kata Kamaruddin,” jelasnya.

“Karena kalau tidak melawan, artinya suka sama suka,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.

Kejanggalan keempat kata Kamaruddin, jika memang ada pemerkosaan maka dipertanyakan apakah dilakukan visum et repertum atau visum et psikiatrum.

“Karena tugas polisi pertama kali jika ada korban pemerkosaan adalah mengirim korban ke rumah sakit, korban ini di visum et repertum supaya diperiksa. Kalau dia korban pemerkosaan berarti alat kelaminnya rusak atau lecet. Kalau basah, berarti suka sama suka gitu ya,” kata Kamaruddin.

Namun kata Kamaruddin karena tidak pernah terjadi pelaporan polisi, maka tidak berhak lagi kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan pemerkosaan dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua ini.

  Editor : Nyoman Suarna
#sidang kasus Brigadir J #Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa #Kamaruddin Pertanyakan Baju Putri