Foto meja dengan taplak kulit harimau itu beredar di media sosial saat Bamsoet menerima tamu. Setelah menjadi perbincangan publik, Bamsoet memberikan penjelasan bahwa taplak meja dari kulit harimau itu hanya replika.
"Bagian kepala dicetak/terbuat dari resin atau kayu yang diukir. Mulai dari taring, gigi, lidah (mulut), rahang sampai tengkorak kepala. Lalu dilapis bahan wol atau kulit kambing atau sapi lalu dilukis sesuai keinginan. Loreng, tutul atau polos," ucap Bamsoet.
Ia mengaku taplak meja tersebut merupakan buatan para perajin di Indonesia. Bahkan di akun Instagram miliknya, Bamsoet mengajak masyarakat untuk mendukung para pelaku UMKM tersebut.
“Mari kita dorong para pelaku UMKM terus kreatif dan inovatif membuat berbagai terobosan, membuat imitasinya agar yang asli tdk punah. Hubungi: sumbermaju_leather,” katanya, dikutip dari akun Instagram @bambang.soesatyo.
Sebelumnya, beredar petisi yang berisi desakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut taplak meja yang diduga dari kulit dan kepala harimau Sumatera di ruang kerja ketua MPR RI itu.
Bamsoet merespons santai petisi soal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut soal taplak meja harimau miliknya. Menurutnya, penyebar petisi itu dinilai bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jika ternyata tidak benar, penyebar petisi bisa dikenakan UU ITE," ujar Bamsoet saat dikonfirmasi, Jumat, (10/2). Editor : Nyoman Suarna