Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tingkat Kelulusan Rendah, MenPANRB Terapkan Reformulasi PPPK 2022 untuk Non-ASN yang sudah Mengabdi

I Putu Suyatra • Sabtu, 5 Agustus 2023 | 14:05 WIB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

JAKARTA, BALI EXPRESS - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis 2022 yang belum lulus. Kebijakan reformulasi PPPK 2022 akan diterapkan.  

Pengumuman kebijakan reformulasi PPPK 2022 dilakukan langsung olem Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas.

Kebijakan soal reformulasi PPPK 2022 teknis ini telah melalui proses pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.

Baca Juga: Menikmati Tour de Les, Wisata Tak Biasa di Desa Les Bali

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini.

“Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan berbagai aspek yang komprehensif dan diharapkan berdampak tepat kepada seluruh pihak, tentu belum bisa menyenangkan semua pihak,” kata Azwar Anas.

“Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” tambah Azwar Anas.

Baca Juga: Bupati Tamba Paparkan Potensi Jembrana di Depan Konsul Kehormatan Negara Sahabat

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, dalam kebijakan reformulasi PPPK Teknis, semua aspek dipertimbangkan dan dicermati.

“Pertimbangannya adalah yang pertama kita memberikan afirmasi kepada yang telah mengabdi, yaitu Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN. Ini aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di instansi pemerintah,” jelas Alex.

“Lalu kita juga harus tetap menjaga kualitas dalam proses rekrutmen ini, sehingga reformulasi ditetapkan dengan pe-ranking-an terhadap peserta yg memiliki hasil tes yang tinggi secara berurutan, kualitas tergambar dari hasil tes terbaik yang dihasilkan peserta,” papar Alex.

Untuk diketahui, Kementerian PANRB saat ini telah menerapkan kebijakan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022.

Hal ini dilakukan untuk optimalisasi formasi yang belum terisi karena tingkat kelulusan yang rendah.

Dijelaskan, pengisian jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2023; Buka Formasi 572.496 Calon ASN, Menteri PANRB Sebut Tiga Hal Penting

Menurut Alex, berdasarkan hasil kelulusan, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen.

Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen. Setelah reformulasi, kenaikan kelulusan PPPK tenaga teknis menjadi sekitar 70%, tepatnya 69,60%, sebanyak 76.867 orang.

Alex menambahkan, total PPPK yang terekrut pada seleksi tahun 2022 adalah 396.754 orang, dimana 38.820 atau hampir 10 persen diantaranya adalah pelamar kalangan umum dan selebihnya berasal dari eks THK-II serta tenaga non-ASN/honorer.

Khusus untuk PPPK Teknis yang direformulasi, dari total 76.867 yang diterima, 10.520 atau sekitar 13,6 persen di antaranya dari pelamar umum.

Baca Juga: Gubernur Koster Sampaikan Capaian Pembangunan Bali Masa Kini

Menteri Anas kembali menegaskan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.

“Untuk teman-teman yang belum lulus, kami berharap jangan berkecil hati. Masih ada seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN,” pintanya.

“Termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi,” pungkas Menteri Anas. 

Editor : I Putu Suyatra
#reformulasi PPPK 2022 #asn