BALI EXPRESS – Rocky Gerung akan segera menjalani sidang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap kebijakan-kebijakan Presiden Jokowi.
Ia dilaporkan oleh berbagai pihak ke polisi dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sidang pertama perkara ini diagendakan pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.
Menanggapi ramainya laporan atas dirinya, Rocky Gerung menggelar konferensi pers.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Rocky Gerung menyampaikan bahwa kritik yang dilontarkannya bukan untuk pribadi, melainkan untuk kebijakan-kebijakan presiden.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah,” ujar Rocky Gerung.
Menurutnya hal ini tidak bisa diselesaikan secara hukum.
“ Jadi sekali lagi saya menyesalkan persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap presiden Jokowi yang sangat tajam. Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara pribadi," sanggahnya.
Editor : Nyoman Suarna