JAKARTA, BALI EXPRESS-Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) ternyata tidak hanya menganulir hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup, tapi ringankan hukuman pada Putri Candrawati juga.
Mahkamah Agung memutuskan mengkorting hukuman Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dari pidana penjara selama 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi Mahkamah Agung, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa Putri Candrawati dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Sebelumnya, Putri Candrawati di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis pidana penjara selama 20 tahun. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas putusan tersebut, Putri Candrawathi memutuskan menempuh kasasi agar hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berkurang.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5). (*)