Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pria Lilitkan Bendera Merah Putih Dileher Anjing Ditetapkan Tersangka, Warganet Singgung Kasus Sambo

Wiwin Meliana • Senin, 14 Agustus 2023 | 22:13 WIB

Pria lilitkan bendera merah putih ke leher anjing ditetapkan tersangka
Pria lilitkan bendera merah putih ke leher anjing ditetapkan tersangka
BALI EXPRESS- Unggahan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea yang siap memberi bantuan hukum kepada tersangka penghina symbol negara di Bengkalis Riau mendapat banyak komentar warganet. Dalam unggahan itu, Hotman Paris meminta pelaku atau pihak keluarga menghubungi tim Hotman 911.
“Kalau sekiranya bukan dileher anjing, apakah juga akan tersangka? Pelaku atau keluarga agar hubungi Hotman 911,” tulisnya pada Minggu (13/04).
Sontak unggahan itu pun mendapat berbagai dukungan netizen terutama dari komunitas doggy lover. Bagi mereka tindakan Robert Herry Son yang melilitkan bendera merah putih ke leher anjing untuk menyambut hari kemerdekaan tidak melanggar unsur pidana apapun.

Baca Juga: Swiss-Belresort Watu Jimbar Sanur Bali Hadirkan Themenight Dinner Friday BBQ Delights
“Menurut saya intention owner doggy nya positif, untuk menyambut 17 Agustus. Bagi animal lovers hewan adalah sahabat dan keluarga. Semoga kasus ini tidak memecahkan pertemanan antar sesama pecinta hewan,” tulis komentar warganet.
“Padahal banyak yang jualan kalung bendera merah putih untuk hewan, apa salahnya si ikut memeriahkan dan kalungkan ke doggy? Doggy kan peliharaan yang sangat umum. Tolong turun tangan bang Hotman,” tulis netizen.
Sementara banyak juga warganet yang menyangkutpautkan kasus penghinaan symbol negara itu dengan kasus sambo. Menurut warganet penegak hukum terlalu serius dengan kasus tersebut namun kasus Sambo justru disepelekan.
“Kaya begini dikasusin eh Sambo dibecandain. Emang penegak hukum yang ga tegak om Hotman,” tulis warganet.

Baca Juga: Meski Tak Melepas Rizky Ridho ke Timnas, Persija Kalah 0-2 dari Madura United, Thomas Doll Kecewa Berat
“Cepat banget jadi tersangka, tapi kalau anak pejabat atau anak konglomerat sudah banget jadi tersangka dan sangat ribet, eh kalau pun jadi tersangka dapat diskon hukuman. Hukum kayak gini rakyat harus disuruh percaya?” imbuh netizen lain.
Sebelumnya Robert Herry ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangkalis. Penetapan tersangka ini berawal dari mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing. Pelaku dijerat pasal 66 UU RI no 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pasal yang menjerat Robert Herison ini adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Nyoman Suarna
#hotman 911 #bendera merah putih #hotman paris