JAKARTA, BALI EXPRESS - Kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah. Bahkan masalah itu seakan mulai tenggelam.
Namun, publik tanah air yang menanti transparansi aliran dana di kementerian negara tersebut tentu masih menjadikannya sorotan.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan kasus ini tak akan hilang sebelum diusut tuntas.
Sebab, kasus transaksi janggal ini dikatakannya memang terbukti ada. "Selalu ada yang bertanya Rp 349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang," tandas Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023, dilansir Jawapos.
Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Lantaran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal dengan nominal fantastis tersebut tak memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Transaksi janggal tersebut menyangkut 300 surat yang tidak bisa dipecah. Semuanya harus diselesaikan secara bertahap dengan waktu yang lama.
"Publikasinya saudara bisa baca sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp 349 triliun," tutur Mahfud.
Ada beberapa yang sudah ditindak dari kasus itu. Seperti, Rafael Alun, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang, Makassar. Namun, memang tidak semua surat tersebut dapat disampaikan kepada publik.
"Itu kan 300 surat, artinya ini ada dua masalah. Jangan berpikir bahwa Rp 300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus, orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Jadi jalan," imbuhnya. Pemerintah pun secara resmi membentuk satuan tugas.
Satgas tersebut yang mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal di Kemenkeu ini. Saat ini, transaksi Rp 189 triliun terkait eksportasi emas sedang menjadi perhatian khusus. Karena melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.
Bukan hanya dari sisi kepabeanan saja, tapi perpajakan juga. Beberapa hal terkait masalah itu telah diselidiki.
"Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat," pungkasnya.
Editor : I Putu Suyatra