BALI EXPRESS- Pengumuman hasil tes DNA bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat tidak akan menghentikan kasus heboh tersebut.
Pasalnya, pihak keluarga Siti Mauliah 37, dan D, 33, berencana menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Sentosa.
Rusdiansah Nur Ridho selaku kuasa hukum Siti Mauliah, menyebut ada kesalahan fatal yang dilakukan pihak Rumah Sakit Sentosa.
Pihak manajemen rumah sakit diduga melakukan kesalahan fatal hingga mengakibatkan bayi tertukar.
Apalagi kejadiannya sudah sampai setahun.
“Permintaan maaf rumah sakit tidak serta merta menghapuskan adanya dugaan pelanggaran hukum. Kami akan melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa," kata Ridho dikutip dari jawapos, Sabtu 26 Agustus 2023.
Menurut Ridho, dalam kasus ini ia melihat terdapat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan pihak rumah sakit.
"Sudah jelas kami melihat ada unsur pidananya dalam kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, pendapat sama disampaikan Kuasa Hukum Ibu D, Binsar Aritonang.
Dia melihat ada tindakan kelalaian dari pihak rumah sakit yang membuat bayi tertukar.
"Unsur kelalaian belum kita bisa sampaikan tapi faktanya ada kerugian dimana (bayinya) tertukar sampai satu tahun," tandasnya.
Seperti deketahui, kasus bayi tertukar tersebut terungkap setelah Puslabfor Polri melakukan tes DNA.
Hasil tes DNA menyatakan keduanya identik dari keluarga Siti Mauliah dan keluarga DP.
Untuk proses pertukaran dilakukan satu bulan ke depan.
“Berdasarkan hasil tes DNA Puslabfor Bareskrim Mabes Polri memang fix 99,99 persen bahwa anak tersebut tertukar,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Setelah itu, dengan kebesaran hati kedua belah pihak, maka proses pertukaran akan dilakukan sebulan ke depan.
“Dengan mengucap syukur alhamdulillah dengan rahmat Allah SWT, masing-masing pihak akhirnya bisa menerimanya,” jelasnya.(*)
Editor : Suharnanto Bali Express