Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jurus Karen Agustiawan Menangkis Tuduhan KPK Korupsi LNG Rp2,1 Trililun: Catut Nama Dahlan Iskan

Suharnanto Bali Express • Rabu, 20 September 2023 | 05:47 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan membantah tuduhan KPK terkait kebijakan LNG yang membawanya masuk tahanan.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan membantah tuduhan KPK terkait kebijakan LNG yang membawanya masuk tahanan.

BALI EXPRESS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina selama periode tahun 2011-2021.

Karen membantah bahwa kebijakan yang dia buat terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tidak diketahui oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (19/9) dikutip dari Jawapos.

Karen mengklaim bahwa pengadaan LNG di PT Pertamina telah didasarkan pada pertimbangan dan melibatkan konsultan.

Seluruh direksi PT Pertamina juga telah menyetujui pengadaan LNG.

"Jadi sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan, melakukan pendalaman, dan disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial, secara sah. Karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di dalam proyek strategis nasional," ujar Karen.

 

Karen kemudian menyebut nama Dahlan Iskan, yang merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu. Karen mengatakan bahwa Dahlan adalah penanggung jawab dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," sambung Karen.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina selama periode tahun 2011-2021. Karen Agustiawan akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

 

Baca Juga: Bejat, Pimpinan Pondok Pesantren di Blora Diduga Cabuli Santriwati

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009-2014, mengambil kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat.

Saat mengambil kebijakan tersebut, Karen secara sepihak membuat kontrak dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan hal ini kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kepada Pemerintah tidak dilakukan, sehingga tindakan ini tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

KPK meyakini bahwa tindakan Karen Agustiawan bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

 

KPK juga mengungkapkan bahwa perbuatan Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar USD 140 juta atau setidaknya senilai Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#korupsi #lng #kpk #dahlan iskan #karen agustiawan