Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tegas! KPK Akan Pidanakan Oknum yang Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan

Suharnanto Bali Express • Senin, 2 Oktober 2023 | 19:07 WIB
Jubir KPK Ali Fikri berharap Cak Imin kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Selasa (5/9).
Jubir KPK Ali Fikri berharap Cak Imin kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Selasa (5/9).

BALI EXPRESS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari Senin (2/10).

 

Salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemusnahan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementan RI.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami dugaan pemusnahan barang bukti, yang merupakan tindakan yang dapat merintangi proses penyidikan.

 

Ali menekankan bahwa jika terdapat bukti awal yang cukup, KPK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat.

"Kajian terhadap tindakan ini akan menjadi perhatian kami, karena tindakan semacam itu termasuk dalam kategori salah satu jenis tindakan korupsi," tegas Ali dikutip dari Jawapos.

 

Penggeledahan dilakukan di kantor Kementan RI setelah tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, dari Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9).

 

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik, uang tunai dan senjata api.

 

KPK menduga bahwa barang bukti yang berhasil diamankan memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Tim penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah diamankan dari kantor Kementan RI, dan barang-barang tersebut akan disita untuk keperluan konfirmasi dengan saksi-saksi selama proses penyidikan.

 

Ali juga mencatat bahwa ada upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9).

KPK meyakini bahwa dokumen yang akan dimusnahkan tersebut adalah bukti terkait aliran uang yang diterima oleh para tersangka dalam perkara ini.

 

Oleh karena itu, KPK memberikan peringatan agar tidak menghalangi proses penyidikan.

 

"Kami ingin mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait di internal Kementan RI maupun pihak lainnya untuk tidak melakukan tindakan penghalangan atau perintangan dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik KPK," tegas Ali.

 

Ali juga menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan dengan ketentuan pidana yang ada, khususnya Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#Ali Fikri #korupsi #kpk #kementan #Syahrul Yasim Limpo