BALI EXPRESS-Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah datang memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya belum menerima surat panggilan dari KPK sebagai saksi hari ini, tetapi karena kami memiliki komitmen setelah berdiskusi, kita harus hadir datang ke KPK hari ini. Sehingga, saya tidak mengetahui tentang pemanggilan di KPK, tetapi dalam proses penyidikan, tentu harapannya semuanya akan terjelaskan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (2/10) dikutip dari Jawapos.
Febri menyayangkan adanya informasi yang beredar bahwa dirinya, bersama dua rekan lainnya, yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz, dikaitkan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penghilangan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementan.
Ia menekankan bahwa ia bekerja sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
Febri juga meminta KPK untuk memahami peran advokat sebagai pelaksana undang-undang sekaligus penegak hukum, sehingga proses hukum dapat berjalan seimbang.
Febri mengungkapkan bahwa ia diminta menjadi tim kuasa hukum Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat kasus dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Oleh karena itu, ia juga membawa beberapa dokumen yang akan disampaikan kepada KPK.
Baca Juga: 28 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembakaran Villa di Bugbug
Selain itu, Febri mengungkapkan bahwa ia telah memetakan risiko korupsi di Kementan.
Beberapa hal yang telah dia petakan antara lain perbaikan tata kelola dan penguatan pencegahan korupsi, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, penguatan pengawasan internal, serta upaya untuk meningkatkan pengawasan publik.
Namun, ia menegaskan bahwa pemetaan tersebut berada pada tahap penyelidikan.(*)