BALI EXPRESS-Dua tersangka kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan (Jaksel) melangsungkan pernikahan di Polda Metro Jaya.
Pasangan pengantin yang merupakan tersangka dalam kasus film dewasa itu berinisial SE,27, dan AT ,30.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pernikahan keduanya telah berlangsung pada tanggal 9 September 2023 dan dihadiri lima orang, termasuk satu penghulu, satu wali mempelai perempuan, ibu dari SE, dan kedua mempelai.
Ade menjelaskan bahwa pasangan ini sebenarnya telah merencanakan pernikahan mereka jauh sebelum kasus produksi film dewasa terungkap dan mereka tersandung hukum.
Meskipun mereka adalah tersangka, tetap memiliki hak untuk menikah, dan Polda Metro Jaya telah memfasilitasi pernikahan tersebut.
"Ditreskrim Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang ingin menikah," kata Ade dikutip dari jawapos.
Fasilitas pernikahan tersebut mencakup menyediakan tempat untuk akad nikah dan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Dua Mantan Pegawai KPK Turut Diperiksa Sebagai Saksi
Ade menegaskan bahwa pernikahan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dan sudah ditetapkan sebelumnya.
"Sebelum pernikahan dilaksanakan, kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sebelumnya, SE dan AT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
SE menjadi sekretaris rumah produksi film asusila tersebut, sementara AT bekerja sebagai sound engineer. (*)