BALI EXPRESS-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan tindakan yang diduga menghalangi penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tindakan oknum tesebut diduga berusaha untuk menghancurkan dokumen yang terkait dengan perkara yang tengah ditangani KPK ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan di Gedung Merah Putih KPK bahwa tim penyidik menemukan dokumen tertentu yang disinyalir akan dihancurkan.
Beberapa dokumen tersebut sangat kuat dugaannya sebagai bukti adanya aliran uang yang diterima oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Dugaan ini memang kemudian terbukti, dokumen-dokumen tersebut telah dirobek dan dihancurkan, sehingga kami kesulitan mendapatkan barang bukti yang seharusnya kami peroleh untuk penyelidikan."ungkap Ali FikriSenin (2/10) dikutip dari pojoksatu.id.
Namun, Ali memastikan bahwa bukti yang dimiliki oleh penyidik KPK sudah cukup untuk meningkatkan status perkara ini menjadi tahap penyelidikan.
Dia juga menekankan bahwa segala upaya untuk menghalangi penyelidikan KPK memiliki konsekuensi hukum yang akan dikenakan kepada pelakunya sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tegas! KPK Akan Pidanakan Oknum yang Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan
Pada tanggal 29 September 2023, penyidik KPK mengumumkan peningkatan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian menjadi tahap penyelidikan.
Ali menjelaskan bahwa beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun KPK belum bisa mengumumkan nama-nama mereka karena proses penyelidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.
Selama perkembangan penyelidikan ini, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 28 September 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Meskipun Ali belum memberikan nominal pasti uang yang disita, namun jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, 12 pucuk senjata api ditemukan dan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.(*)