Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe, Polda Metro Jaya Tetapkan Seorang Tersangka

Suharnanto Bali Express • Kamis, 5 Oktober 2023 | 01:54 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait penetapan seorang tersangka kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Rabu (4/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait penetapan seorang tersangka kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Rabu (4/10).

BALI EXPRESS-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia (MUID).

 

Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka sementara dalam kasus ini, yang dikenal dengan inisial ASD alias S.

 

"Gelar perkara akan dilanjutkan besok, dan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain,"kata Hengki Haryadi dikutip dari Jawapos.

 

Hengki menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan semua aspek hukum terkait delik yang berkaitan dengan korporasi.

Dalam kasus ini dikatakan penyidik telah memeriksa 28 saksi, yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli.

 

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polri Terjunkan 4.083 Personel Amankan KTT AIS di Bali

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh salah satu finalis Miss Universe 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual selama proses body checking tanpa busana.

Laporan ini dilanjutkan penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya ada penetapan tersangka sementara.

 

"Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap kebenarannya,"katanya. (*)

Pelabuhan Brakas di Kecamatan/Pulau Raas. (MOH. BUSRI/JPRM)
Pelabuhan Brakas di Kecamatan/Pulau Raas. (MOH. BUSRI/JPRM)
Editor : Suharnanto Bali Express
#tersangka #pelecehan seksual #hengki haryadi #miss universe #polda metro jaya