Dalam pasal 183 yang dimaksud berbunyi ‘Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya’.
Baca Juga: Warga Pande tak Boleh Menikah dengan Klan Lain, Ini Rahasia yang Disembunyikan
Berkaca pada kasus Jessica, Hotman Paris mengingatkan publik termasuk Presiden Jokowi bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului minimal dua alat bukti yang sah. Ini penting untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
Melalui akun Instagram pribadinya, pengacara kondang itu menyarankan agar Presiden dan Kemenkum HAM segera membentuk tim untuk menyelesaikan kasus Kopi sianida tersebut.
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa ia getol menyuarakan kasus Jessica bukan bertujuan untuk membantu Jessica namun ia prihatin dengan penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini yang banyak dinilai cacat hukum. Terutama menimpa rakyat kecil.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Dua Kemungkinan dalam Kasus Kopi Sianida
“Saya melihat banyak terdakwa, korban karena tidak diterapkan pasal 183 tidak diterapkannya minimum dua alat bukti. Kebanyakan korban masuk penjara dari kalangan bawah yang tidak mampu menyewa pengacara. Tetapi begitu masuk vonis meskipun tidak memenuhi dua alat bukti langsung masuk penjara,” jelas Hotman.
Ia pun membandingkan dengan kasus seorang pengacara kondang yang sempat tersangkut hukum divonis bebas dengan alasan saksi Cuma satu dan tidak memenuhi dua alat bukti. Hotman Paris pun menyebut bahwa ia akan berjuang untuk perubahan hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya kasus Jessica tapi sudah terlalu banyak kasus di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Nyoman Suarna