Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Getol Suarakan Kasus Jessica Wongso, Hotman Paris Minta Presiden Cermati Ulang Pasal 183 KUHAP

Wiwin Meliana • Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:56 WIB

Pengacara Hotman Paris ungkap alasan bela Jessica Wongso
Pengacara Hotman Paris ungkap alasan bela Jessica Wongso
BALI EXPRESS- Tagar JusticeforJessica membanjiri komentar Instagram terferivikasi Presiden Jokowi beberapa hari belakangan usai kasus kopi sianida kembali viral. Pengacara Hotman Paris pun melayangkan surat terbuka agar Presiden Jokowi kembali mencermati ulang amanat dalam pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dalam pasal 183 yang dimaksud berbunyi ‘Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya’.

Baca Juga: Warga Pande tak Boleh Menikah dengan Klan Lain, Ini Rahasia yang Disembunyikan

Berkaca pada kasus Jessica, Hotman Paris mengingatkan publik termasuk Presiden Jokowi bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului minimal dua alat bukti yang sah. Ini penting untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Melalui akun Instagram pribadinya, pengacara kondang itu menyarankan agar Presiden dan Kemenkum HAM segera membentuk tim untuk menyelesaikan kasus Kopi sianida tersebut.

 

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa ia getol menyuarakan kasus Jessica bukan bertujuan untuk membantu Jessica namun ia prihatin dengan penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini yang banyak dinilai cacat hukum. Terutama menimpa rakyat kecil.

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Dua Kemungkinan dalam Kasus Kopi Sianida

“Saya melihat banyak terdakwa, korban karena tidak diterapkan pasal 183 tidak diterapkannya minimum dua alat bukti. Kebanyakan korban masuk penjara dari kalangan bawah yang tidak mampu menyewa pengacara. Tetapi begitu masuk vonis meskipun tidak memenuhi dua alat bukti langsung masuk penjara,” jelas Hotman.

 

Ia pun membandingkan dengan kasus seorang pengacara kondang yang sempat tersangkut hukum divonis bebas dengan alasan saksi Cuma satu dan tidak memenuhi dua alat bukti.  Hotman Paris pun menyebut bahwa ia akan berjuang untuk perubahan hukum di Indonesia.

 

“Ini bukan hanya kasus Jessica tapi sudah terlalu banyak kasus di Indonesia,” pungkasnya.

 

 

Editor : Nyoman Suarna
#presiden jokowi #hotman paris #jessica wongso #pasal 183 KUHAP