Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jusuf Kalla dan Mantan Penyidik KPK Sepakat: Apa Urgent-nya Penangkapan Paksa SYL

Suharnanto Bali Express • Senin, 16 Oktober 2023 | 13:59 WIB
Penydik KPK menjemput paksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di Jakarta.
Penydik KPK menjemput paksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di Jakarta.

BALI EXPRESS-Jusuf Kalla, atau JK, mempertanyakan penangkapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis 12 Oktober 2023 lalu.

 

Padahal SYL telah menyatakan akan memenuhi panggilan kedua KPK pada Jumat keesokan harinya dengan alasan sedang menjenguk ibunya yang sakit.

 

Surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun, menurut Undang-Undang 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK, termasuk ketua KPK, seharusnya tidak lagi terlibat dalam proses penyelidikan.

 

Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Indonesia (2004-2009 dan 2014-2019), menyatakan keprihatinan atas penangkapan paksa SYL.

"Iya, tentu saja, saya merasa prihatin," kata Jusuf Kalla saat dialog publik di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, seperti yang dikutip Antara, Sabtu (14/10).

 

Sebagai sesama warga asli Sulawesi Selatan, Jusuf Kalla percaya bahwa Syahrul Yasin Limpo mampu menjalani seluruh proses hukum yang dihadapingya.

 

"Saya melihat bahwa Syahrul sudah siap untuk menghadapi seluruh proses hukum. Itu adalah hal yang baik," ucap Jusuf Kalla.

 

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga mempertanyakan penangkapan paksa SYL.

 

Menurutnya, penangkapan paksa SYL oleh KPK perlu dikaji, terutama karena tidak ada keadaan mendesak, dan surat penangkapan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

 

Awalnya, dia mengakui bahwa penyidik KPK bisa menangkap tersangka dalam berbagai keadaan, baik ketika panggilan telah dikeluarkan atau surat perintah penangkapan baru telah diterbitkan.

 

Namun, dia menegaskan bahwa penyidik harus mematuhi prosedur jika tidak ada alasan penting atau mendesak yang mengharuskan penangkapan SYL.

"Jika panggilan pertama dan kedua sebagai tersangka SYL diabaikan, atau jika dia menghindari panggilan atau dicurigai bersembunyi, maka penangkapan diperlukan," jelasnya.

 

"Namun, jika komunikasi telah berjalan dengan baik, dan jika diketahui bahwa SYL akan merespons panggilan pada Jumat, kita hanya perlu menunggu. Jika dia tidak datang pada Jumat sesuai janji, maka dia dapat ditangkap. Mengapa tergesa-gesa?" lanjutnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#penangkapan #SYL #kpk #firli bahuri #syahrul yasin limpo #jusuf kalla