Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polda Metro Jaya Panggil Mantan Pimpinan KPK: Saksi Kasus Dugaan Pemerasan pada SYL

Suharnanto Bali Express • Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:41 WIB
Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan akan hadiri panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemeriksaan yang libatkan pimpinan KPK saat ini.
Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan akan hadiri panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemeriksaan yang libatkan pimpinan KPK saat ini.

BALI EXPRESS-Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Untuk pemeriksaan saksi hari ini, Selasa (17/10) penyidik Polda Metro Jaya merencanakan memanggil mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

 

"Satu orang saksi dari mantan Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media pada Selasa (17/10) dikutip dari jawapos.com.

Saut Situmorang membenarkan telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan akan memberikan keterangan sebagai saksi. "Saya dimintai keterangan jam 10.00," kata Saut.

 

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah resmi meningkatkan status perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

 

Hal ini berarti penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

 

Selama proses tersebut, penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini.

 

"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami merekomendasikan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu (7/10).

 

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bersama dengan Pasal 65 KUHP.

"Kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang akan mengungkapkan tindak pidana dan menemukan tersangka," jelasnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#kasus pemerasan #SYL #saut situmorang #kpk #saksi #polda metro jaya