BALI EXPRESS-Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke KPK, Senin (23/10).
Laporan terhadap Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ini diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Anggota TPDI tiba di Gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB.
Koordinator TPDI, Erick S Paat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan tindakan kolusi dan nepotisme oleh keluarga Jokowi.
Dugaan ini berkaitan dengan proses perkara uji materi Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Yang dilaporin, Pak Jokowi, Pak Anwar, Gibran, dengan Kaesang. Dugaannya Kolusi dan Nepotisme,"jelas Erick S Paat pada wartawan.
Namun, dia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait pelaporan ini. "Kita ke dalam dulu, lapor dulu."tandasnya dikutip dari pojoksatu.id.
Baca Juga: Ratusan Tokoh Protes Putusan MK dengan Maklumat Juanda, Reformasi Kembali ke Titik Nol
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.
Putusan MK mempertahankan batas usia 40 tahun, namun dengan pengecualian bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman kepemimpinan di tingkat daerah.
Keputusan ini dianggap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024. Pengumuman ini kemudian diikuti oleh pengumuman Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto pada malam Minggu, 22 Oktober 2023.
Rencananya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.
Pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju ini dijadwalkan akan melakukan pendaftaran pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, ari terakhir pendaftaran capres-cawapres. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express