BALI EXPRESS-Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa menghirup udara bebas dari Lapas Salemba kasus terorisme, Senin (30/10).
Munarman sebelumnya ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat selama tiga tahun kasus terorisme. "Kita akan menyambut kebebasan H. Munarman yang bebas murni," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar dikutip dari jawapos.com.
Sebagaimana terungkap sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Karenanya, Munarman divonis tiga tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh Jaksa, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Terungkap di persidangan, bahwa Munarman pernah menghadiri baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Polri Tangkap 27 Terduga Teroris Jaringan ISIS
Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari 2015 dan 5 April 2015.
Atas putusan hakim tersebut, Munarman melawan dengan mengajukan banding.
Majelis Hakim tingkat banding, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah memeriksa akhirnya memutuskan menolak. Sebaliknya, hakim malah memutuskan memperberat hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.
Belum puas dengan putusan tingkat banding, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun hanya memutuskan menjadi tiga tahun.
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman telah mengucapkan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express