Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Merasa Difitnah Terkait Putusan MKMK, Begini Saran Mahfud MD untuk Anwar Usman

Nyoman Suarna • Kamis, 9 November 2023 | 19:39 WIB
MAHFUD MD: Menko Polhukam Mahfud MD memberi tanggapan soal Anwar Usman yang merasa difitnah dan mundur dari MK.
MAHFUD MD: Menko Polhukam Mahfud MD memberi tanggapan soal Anwar Usman yang merasa difitnah dan mundur dari MK.

JAKARTA, BALI EXPRESS – Terkait putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK, mantan ketua MK ini mengaku merasa difitnah.

Dia merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Padahal, kata Anwar Usman, tak ada konflik kepentingan dalam menetapkan putusan syarat capres dan cawapres.

Ia menyebut, putusan tersebut baik bagi generasi yang akan datang.

 "Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang," tegas Anwar.

Putusan MK murni untuk memajukan aturan bagi generasi mendatang.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika Anwar Usman merasa difitnah, sebaiknya menyampaikan tanggapannya kepada MKMK.

"Bilang aja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," katanya.
Mahfud juga mengatakan, Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.

 "Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Mahfud usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (9/11).

 


Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua Hakim MK, tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai hakim MK.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.

Editor : Nyoman Suarna
#anwar usman #Mahfud MD #MKMK #putusan #difitnah