BALI EXPRESS-Kemenkumham angkat bicara terkait kabar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menyatakan bahwa Eddy Hiariej belum secara resmi mengetahui sangkaan hukum yang diarahkan kepadanya.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Tubagus dalam keterangannya pada Jumat (10/11) dikutip dari jawapos.com.
Tubagus menegaskan bahwa Kemenkumham memegang prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kementerian tersebut juga memberikan opsi untuk memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tegas Tubagus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Jaksa Sebut Kasus Korupsi Prof. I Nyoman Gde Antara Dilakukan Secara Sistematis dan Terorganisir
Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan status tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK dua pekan sebelumnya.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/11).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka, namun identitas ketiganya belum diungkapkan oleh Alexander.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," tegas Alexander.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej pada Jumat (28/7) lalu terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Kabar juga beredar bahwa Eddy bertemu dengan pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).(*)
Editor : Suharnanto Bali Express