"Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara masih terus bergulir," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin (20/11) dikutip dari Jawa Pos.
Baca Juga: Tiga Warung Kuliner Legendaris di Denpasar, Tempatnya di Sanur, Sajikan Menu Bumbu Khas Bali
Teguh belum mengetahui persis alasan laporan akan dicabut. Namun, Qory menyampaikan masih saling sayang dengan suaminya.
"Kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyayangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," jelasnya.
Meski begitu, polisi saat ini masih menjalankan kasus ini secara profesional. Sebab, belum ada pencabutan laporan secara resmi. Adapun kasus KDRT sesuai dengan Pasal 44 ayat (11) Undang-Undang Tentang KDRT masuk dalam kategori bukan delik aduan.
"Jadi asumsi kami, perkara ini masih lanjut karena masih belum ada pencabutan secara tertulis," pungkas Teguh.
Baca Juga: Miris! Bayi Dibuang di Jalan Tukad Badung, Tubuhnya Hancur Terlindas Mobil
Sebelumnya, Dokter Qory membuat geger publik karena dilaporkan hilang. Dia pergi dari rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat dalam keadaan hamil 6 bulan dan tanpa membawa apapun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus ini bermula dari suami dokter Qory, Willy Sulistio melaporkan istrinya ke Polsek Cibinong karena sudah hilang 3 hari. Penyidik pun melakukan penyelidikan lanjutan. Rupanya kepergian dokter Qory dipicu cekcok dan aksi pengancaman oleh sang suami.
Editor : Wiwin Meliana