BALI EXPRESS-Tiga prajurit TNI yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11) Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, menyatakan ketiga terdakwa Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jsmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD), juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Dalam tuntutannya, Jaya Supena menegaskan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dan pasal 328 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
Selain tuntutan hukuman mati, ketiganya juga melanggar pasal-pasal terkait yang mencakup perbuatan bertentangan dengan undang-undang (UU), pelanggaran Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI.
“Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, dan merupakan tindakan sadis yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan,”tegas Letkol Chk. Upen Jaya Supena dikutip dari jawapos.com.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pledoi pada 4 Desember 2023.
Imam Masykur ditemukan tewas dengan kondisi tersangkut eceng gondok di permukaan sungai.
Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur setelah menerima pesan, telepon, dan panggilan video yang menampilkan penyiksaan tersebut.
Imam Masykur merupakan salah satu korban penjaga toko kosmetik yang pernah diperas dan diculik oleh ketiga oknum prajurit TNI tersebut.
Tindakan tersebut diduga terkait dengan penjualan obat-obatan golongan G secara ilegal di toko-toko kosmetik yang menjadi sasaran mereka.(*)
Editor : Suharnanto Bali Express