BALI EXPRESS - Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, buka suara terkait dugaan intervensi Presiden Jokowi atas kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto dan para politisi.
Melalui siaran pers yang diunggah oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (1/12), Agus Rahardjo mengatakan, sebelumnya diketahui bahwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Stelah itu ada upaya sistematis pelemahan dan penghancuran terhadap KPK yang mengungkap kasus tersebut.
Agus Rahardjo mengungkap beberapa upaya sistematis tersebutdengan kronologi sebagai berikut:
Tahun 2015: Presiden mendiamkan kriminalisasi yang dilakukan terhadap para pimpinan KPK (Abraham Samad, Bambang Widjojanto, serta puluhan penyidik).
Tahun 2017: Terjadi penyerangan Novel Baswedan dan Angket KPK oleh DPR (berkaitan erat dengan kasus korupsi E-KTP)
Tahun 2019: Presiden RI mengangkat Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang memiliki riwayat bermasalah (sejak awal telah dikritik keras oleh masyarakat sipil). Di tahun ini Presiden Jokowi juga menyetujui Revisi UU KPK yang prosesnya dilaksanakan dengan sangat kilat, tertutup, bahkan tidak melibatkan KPK sebagai pelaksana UU tersebut.
Adanya gelombang aksi besar (#ReformasiDikorupsi) sebagai bentuk penolakan segenap elemen masyarakat sipil tetap tidak menggoyahkan pembahasan.
Presiden Jokowi memberikan harapan akan adanya PERPU ketika para tokoh senior anti korupsi bertemu dengannya. Namun harapan tersebut tidak pernah terwujud.
Tahun 2021: Terjadi pemberhentian ilegal terhadap lebih dari 75 pegawai KPK berintegritas dengan dalih tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diduga alasan tersebut dibuat-buat untuk menyingkirkan para pegawai yang berintegritas dan berani mengungkap kejahatan korupsi.
Tahun 2022: Komisioner KPK, Lili Pintauli, melanggar etik dan menerima gratifikasi tanpa pemecatan.
Tahun 2023: Terjadi perpanjangan masa jabatan KPK yang seharusnya telah ada pemilihan putusan MK bermasalah. Di tahun ini juga terjadi pentersangkaan Ketua KPK, Firli Bahuri, karena korupsi.
Hingga saat ini, kasus Harun Masiku juga masih dibiarkan bebas yang diduga akan menyeret nama-nama politisi lain.
Apabila memang benar terdapat dugaan intervensi kuat bahwa Presiden Jokowi menjadi penghalang penegakan hukum (Obstruction of Justice) terhadap kasus tindak pidana korupsi, maka hal ini menjadi tindak pidana serius.
Menanggapi kasus dan rangkaian peristiwa pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, YLBHI berpendapat bahwa penting untuk segera melakukan upaya hukum terkait kasus tersebut.
Beberapa tuntutan YLBHI antara lain mengusut tuntas kasus E-KTP, terlebih dengan temuan dugaan yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
YLBHI juga menuntut dilakukannya penyelidikan dan penyidikan dugaan Obstruct of Justice yang juga melibatkan Presiden Jokowi.
MPR/DPR dituntut untuk menetapkan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan tercela sehingga harus diproses melalui DPR kemudian ke MK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Tuntutan ini juga meliputi jabatan pimpinan KPK periode ini agar tidak diperpanjang karena seharusnya sudah diadakan pemilihan.
Independensi, kekuatan, dan posisi KPK juga dituntut agar dikembalikan dengan cara mengembalikan UU KPK ke UU sebelumnya.
Tuntutan terakhir adalah menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti TWK adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.
Menurut pandangan YLBHI, kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan.
Editor : Nyoman Suarna