Dikutip dari Pontianak Post pada Selasa (5/12), tersangka yang ditetapkan adalah ibu dan ayah angkat korban berinisial SST dan YLT. Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu MLS, VDS, AMP, DS, dan AA merupakan asisten rumah tangga dan karyawan toko yang bekerja untuk SST dan YLT.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Jembrana Bali, Pria Berusia 22 Tahun Resmi Tersangka
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, menyatakan bahwa ketujuh tersangka terlibat dalam peran-peran yang berbeda. Ada yang melakukan kekerasan fisik secara langsung dan ada juga yang membantu melakukan kekerasan fisik.
“Ada yang secara langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melaksanakan kekerasan fisik, dan ada yang dengan sengaja membiarkan perbuatan kekerasan terhadap korban terjadi," ungkapnya pada Senin (4/12).
Ia menjelaskan bahwa korban sering kali menjadi korban penyiksaan, terutama oleh ibu angkatnya, SST. Penyiksaan terjadi ketika korban membuat kesalahan, bahkan yang sekecil apa pun.
“Peran yang paling dominan adalah ibu angkat korban. Dia sering kali menjadi pelaku penyiksaan. Yang lainnya hanya membantu atas perintah majikan mereka,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Selain luka baru, polisi juga menemukan luka lama yang sudah sembuh dan diakibatkan oleh penyiksaan.
Baca Juga: Hendak ke Kebun, Warga di Jembrana Bali Temukan Pria Tergeletak di Pinggir Jalan
“Proses penyiksaan terhadap korban ini telah berlangsung sejak tahun 2021 ketika korban masih berusia lima tahun. Saat itu, korban diadopsi oleh SST dan YLT,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, mengungkapkan bahwa orang tua angkat korban awalnya berdalih bahwa kematian korban disebabkan oleh tenggelam.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, keduanya akhirnya mengakui bahwa korban sengaja ditenggelamkan.
“Pada awalnya, pasangan suami-istri ini tidak mengaku, tetapi setelah kami melakukan interogasi, akhirnya keduanya mengakui. Korban disiksa di belakang rumah dan sengaja ditenggelamkan,” ungkapnya.
Editor : Wiwin Meliana