Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral! Beredar Surat Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Desa Merbau Riau

Wiwin Meliana • Selasa, 26 Desember 2023 | 16:01 WIB

Beredar surat larangan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024
Beredar surat larangan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024
BALI EXPRESS- Kasus intoleransi kembali terjadi pada perayaan Natal, Senin (25/12). Kali ini terjadi di Desa Merbau, Provinsi Riau. Hal ini terlihat dari beredarnya sebuah surat larangan merayakan Natal dan Tahun Baru 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Merbau, Kasmiran.

Dalam surat resmi dengan nomor 141/PEM-MB/XII/2023/02 yang beredar luas di media sosial Twitter, surat diterbitkan pada 22 Desember 2023. Dalam surat yang beredar, ada dua poin utama yang disampaikan terkait dengan perayaan Natal dan Tahun 2024.

Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Natal

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Desa Merbau, Pemerintah Desa Merbau menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi pembuka surat tersebut.

Adapun point pelarangan perayaan Natal dan Tahun Baru di Desa Merbau tersebut di antaranya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau jika tidak memiliki izin resmi.

Kedua, bagi msyarakat yang ingin membuat perayaan Natal dan Tahun Baru harus melaporkan ke pemerintah Desa Merbau, memiliki izin resmi dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat di lingkungan di mana acara tersebut dibuat.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi membenarkan terkait surat yang beredar. Dia menyebut hanya salah paham dan sudah mediasi pada Minggu (24/12) kemarin.

Baca Juga: Pansel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Lelang JPTP di Pemprov Bali, Dua Orang Dinyatakan Tidak Lulus
"Kemaren mereka (kepala desa dan pengurus gereja) hanya kesalahpahaman dan kurang komunikasi saja selama ini. Kedua pihak belum pernah silaturahmi atau ketemu," kata Kapolres.

Suwinto dan Bupati Pelalawan Zukri yang dapat laporan langsung bergerak cepat. Kedua pihak dipanggil dan dimediasikan di Polres Pelalawan.

"Alhamdulillah setelah mediasi kemarin baru mencair. Selanjutnya akan di komunikasikan secara inten setelah tahun baru," kata Kapolres.



 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#larangan #Desa Merbau #riau #perayaan natal