Menurut Jhon Sitorus, pelarangan perayaan Natal itu merupakan ironi di negeri sendiri. Pasalnya, umat Kristiani harus meminta izin dan mendapat persetujuan jika ingin merayakan Natal.
Baca Juga: Viral! Beredar Surat Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Desa Merbau Riau
“Melarang perayaan Natal, dan jika harus merayakan pun harus ada izin keramaian yang resmi dan harus mendapatkan persetujuan,” cuitnya, Senin (25/12).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa perayaan Natal tidak pernah mengintimidasi atau berbuat kekerasan kepada siapapun.
“Semoga damai hati, damai di Kepala,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasus intoleransi kembali terjadi pada perayaan Natal, Senin (25/12). Kali ini terjadi di Desa Merbau, Provinsi Riau. Hal ini terlihat dari beredarnya sebuah surat larangan merayakan Natal dan Tahun Baru 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Merbau, Kasmiran.
Dalam surat resmi dengan nomor 141/PEM-MB/XII/2023/02 yang beredar luas di media sosial Twitter, surat diterbitkan pada 22 Desember 2023. Dalam surat yang beredar, ada dua poin utama yang disampaikan terkait dengan perayaan Natal dan Tahun 2024.
Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Natal
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Desa Merbau, Pemerintah Desa Merbau menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi pembuka surat tersebut.
Adapun point pelarangan perayaan Natal dan Tahun Baru di Desa Merbau tersebut di antaranya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau jika tidak memiliki izin resmi.
Kedua, bagi msyarakat yang ingin membuat perayaan Natal dan Tahun Baru harus melaporkan ke pemerintah Desa Merbau, memiliki izin resmi dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat di lingkungan di mana acara tersebut dibuat.
Editor : Wiwin Meliana