Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hotman Paris Berharap Prof Antara Bisa “Mesadu” ke Presiden dan Menkopolhukam Atas Dugaan Kasus Pesanan

Wiwin Meliana • Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:20 WIB

Hotman Paris berharap Prof Antara bisa menghadap Presiden dan Menkopolhukam
Hotman Paris berharap Prof Antara bisa menghadap Presiden dan Menkopolhukam

BALI EXPRESS-Sebagai Tim Kuasa Hukum, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea meminta agar mantan Rektor Unud Prof I Gde Antara dapat bertemu dengan Presiden Jokowi dan Menkopolhukam.

Hal tersebut disampaikan Hotman usai Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis bebas Prof Antara dari dakwaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud, pada Kamis (22/02).

“Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Menkopolhukam, saya sebagai kuasa hukum mantan rektor Udayana, memohon agar mantan rektor tersebut bisa menghadap bapak Presiden dan Menkopolhukam,” ujar Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagramnya, dikutip pada Sabtu, (24/02).

Baca Juga: Loyalis Ganjar Sindir Istri dari Tim Pemenangan 02 Dapat Jatah Komisaris BUMN; Habis Paman, Anak sekarang Istri!

Lebih lanjut, Hotman Paris menduga kasus yang menjerat mantan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gede Antara adalah kasus targetan atau pesanan.

“di tahan selama 4 bulan dan diborgol dengan tuduhan pidana korupsi padahal tidak ada sat usen pun kerugian negara,” jelasnya.

Hotman Paris pun menambahkan bahwa jaksa tidak menuntut dengan tuduhan pidana korupsi dalam persidangan.

“Padahal alasan utama ditahan pada awalnya atas tuduhan pidana korupsi. Ini benar-benar kasus pesan,” jelasnya.

Pengacara nyentrik ini pun memohon agar Presiden Jokowi dan Menkopolhukam dapat mengabulkan keinginannya agar mantan rektor Udayana itu dapat menghadap untuk mengadukan nasibnya.

Baca Juga: Pasca Dilantik, AHY Bagikan Momen kerja Bareng Presiden Jokowi, Warganet Beri Sindiran Menohok

Diberitakan sebelumnya, Mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gede Antara  kini bisa bernapas lega.

Prof Antara divonis bebas dalam sidang putusan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, 22 Februari 2024.

Prof Antara tampak didampingi Tim Penasihat Hukumnya Hotman Paris Hutapea, Erwin Siregar, Gede Pasek Suardika dan lainnya.

Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi didampingi oleh empat hakim lainya yakni Putu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Soebekti dan Nelson, tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putu Sudiarsih menyampaikan bahwa majelis kakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa.

Baca Juga: Bikin Merinding! Enam Neraka Paling Tragis bagi Pendosa Menurut Hindu: Hati-hati untuk Tukang Fitnah dan Selingkuh

Hakim menyatakan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pemungutan dana SPI, karena mahasiswa secara sadar menyumbang dana dan tidak bisa dibilang pemaksaan. Selain itu, SPI ini sudah ada dasar hukumnya.

"Meskipun ada kesalahan berulang, namun pungutan tersimpan di rekening resmi Unud, sehingga merupakan kesalahan administrasi bukan pidana, tidak terbukti menguntungkan diri sendiri," ujarnya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#mesadu #presiden jokowi #hotman paris #kasus targetan #Prof Antara bebas